Kesaksian rukyah al-hilāl menurut ulama syafi’iyyah dan ulama hanabilah

Ma’ruf, Ghifari (2021) Kesaksian rukyah al-hilāl menurut ulama syafi’iyyah dan ulama hanabilah. Undergraduate (S1) thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.

[thumbnail of Skripsi_1402046005_Ghifari Ma’ruf_Lengkap] Text (Skripsi_1402046005_Ghifari Ma’ruf_Lengkap)
1402046005_GHIFARI MA_RUF_Lengkap Tugas Akhir - Ghifari Ma_ruf.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Rukyah al-Hilāl adalah suatu kegiatan melihat hilal di ufuk sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam menjelang awal bulan baru, untuk menentukan kapan bulan baru itu dimulai. Hanya saja, ketika matahari terbenam atau sesaat setelah itu langit sebelah barat berwarna kuning kemerah-merahan, sehingga antara cahaya hilal yang putih kekuning-kuningan dengan warna langit yang melatarbelakanginya tidak begitu kontras. Oleh sebab itu hal tersebut mempengaruhi penglihatan orang untuk melihat hilal, karena kesakisan melihat hilal sangat penting untuk penentuan awal bulan Qamariyah. Terdapat perbedaan pendapat juga dari para ulama tentang kesaksia hilal tersebut untuk penetapan awal bulan.
Dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengkaji tentang kesaksian hilal untuk penentuan awal bulan Qamariyah menurut pendapat para ulama mazhab Syafi’iyah dan juga ulama Hanabilah dengan rumusan masalah bagaimana pendapat ulama mazhab Syafi’iyah dan ulama mazhab Hanabilah tentang kesaksian hilal awal bulan Qamariyah.
Dalam rangka mempermudah melakukan penelitian penulis merumuskan dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research yang dapat diartikan penelitian yang dilakukan di kepustakaan. Menggunakan sumber data primer yaitu penulis menfokuskan kepada Imam Al-suyuthi, Imam An-Nawāwi, Imam Ibnu Hajar al-’Asqalāni yang bermazhab Syafi’i dan Imam Ibnu Qudamah, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qayyim yang bermazhab Hanbali. Kemudian sumber data sekunder diambil dari buku-buku, majalah atau dokumen-dokumen yang lain yang berhubungan dengan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi‟i tentang kapan di mulainya shalat gerhana.
Seperti yang ada dalam rumusan masalah data yang telah terkumpul dan telah di analisis bahwa jika telah terlihat hilal, khususnya hilal Ramadan maka seorang muslim diwajibkan untuk berpuasa. Dan jika telah terlihat hilal bulan Syawal maka diwajibkan berbuka. Semua ulama sepakat bahwa hukum berpuasa dan berbuka atau berhari raya wajib dilaksanakan setelah terlihatnya hilal. Dalam pelaksanaan rukyat, ulama Syafi’iyyah kesaksian hilal Ramadan dapat diterima cukup dengan kesaksian satu orang, sedangkan untuk hilal Syawal harus dengan dua orang. Akan tetapi Ibnu Hajar berbeda pendapat untuk penetapan awal bulan Syawal boleh hanya dengan kesaksian satu orang saja. kemudian menurut ulama Hanabilah kesaksian hilal Ramadan dapat diterima cukup dengan kesaksian satu orang, sedangkan untuk hilal Syawal harus dengan dua orang. Para ulama juga berbeda pendapat tentang kesaksian dalam keadaan sendiri atau kesaksiannya tertolak. Imam An-Nawāwi berpendapat jika melihat hilal dalam keadaan sendiri atau kesaksiannya tertolak maka tetap berpuasa dan berhari raya. Menurut Ibnu Taimiyah jika melihat hilal dalam keadaan sendiri atau tertolak boleh berpuasa akan tetapi tidak boleh berbuka. Sedangakn ulama yang lain sepakat seseorang itu harus mengikuti kaum muslimin yang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Rukyat hilal; Saksi; Ulama Syafi’iyyah; Ulama Hanabilah; Qomariyah
Subjects: 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences > 529 Chronology
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 12 Sep 2022 08:46
Last Modified: 12 Sep 2022 08:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16668

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics