“Iktikad buruk kurator dalam melakukan penjualan dan pembagian harta pailit (Studi Putusan Nomor 3/P.dt.Sus/Renvoi Prosedur/2020/PN.Smg jo. No.2 Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Smg)

Liana, Fiqrotul (2021) “Iktikad buruk kurator dalam melakukan penjualan dan pembagian harta pailit (Studi Putusan Nomor 3/P.dt.Sus/Renvoi Prosedur/2020/PN.Smg jo. No.2 Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Smg). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702056051] Text (SKRIPSI_1702056051)
1702056051 Fiqrotul Liana Lampiran - Fiqrotull Lianaa.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB)

Abstract

Kurator berperan penting dalam dalam melakukan penjualan dan pembagian harta boedal pailit pada putusan Nomor 3/P.dt.Sus/Renvoi Prosedur/2020/PN.Smg jo. No.2 Pdt.Sus.Pailit/2019/PN. Kurator dalam melakukan penjualan dan pembagian harta pailit kepada Kreditur terdapat biaya-biaya yang teridentifikasi tidak wajar dan sangat berlebihan hal ini sangat merugikan kepentingan dari kreditur itu sendiri. Dan dari permasalahan tersebut maka penelitian ini membahas permasalahan tentang Itikad buruk kurator dalam melakukan penjualan dan pembagian harta boedal pailit dan akibat hukum dari pembagian dan penjualan harta boedal pailit.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Dimana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan (law in books) dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Kasus (case approach) . Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder yang digunakan adalah hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan dengan kualitatif dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian atau naratif sajian data atau bahan hukum lebih bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan studi dokumentasi, merupakan kegiatan menelusuri, memeriksa, mengkaji data-data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Kurator dalam melakukan penjualan dan pembagian harta boedal pailit tidak didasari dengan itikad baik. Tidak adanya itikad baik ( itikad buruk ) itu nampak dalam beberapa hal berikut pertama penjualan harta boedal pailit lebih mengutamakan aspek prosedural sedangkan substansinya itu merugikan terhadap harta boedal pailit sendiri dan para kreditur. Kurator hanya perlu melakukan penjualan harta pailit secara lelang tidak disertai upaya sungguh-sungguh dan kurator bersikap lamban dalam melakukan penjualan harta pailit sehingga taksiran harga yang dibuat pada tahap pertama lewat waktu dan akibatnya dalam penilaian harga kedua nilainya turun dalam waktu setahun untuk apa kurator tidak melakukan penjualan harta pailit milik kreditur. Dan pada saat melakukan pembagian terdapat pengeluaran yang sangat tidak wajar dan sangat berlebihan dan Bank Mandiri selaku Kreditur merasa dirugikan. Mestinya adalah tidak sahnya perbuatan kurator dan seharusnya putusan tersebut mengabulkan semua permohonan dari pelawan keberatan, karena dari pemaparan yang telah diuraikan, itikad buruk yang dilakukan oleh kurator itu terlihat pada saat melakukan penjualan dan pembagian harta pailit dan hal tersebut untuk kepentingan dari kurator sendiri . seharusnya hal itu menjadi pintu masuk untuk menilai bahwa kurator telah bertindak tidak melakukan itikad baik.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Kurator; Kepailitan; Penjualan dan Pembagian Harta boedal pailit
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ukhtiya Zulfa
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:26
Last Modified: 24 Oct 2022 03:26
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17664

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics