Tindak pidana penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam : studi putusan nomor: 519/pid.sus/2020/pt.smg

Fauziyah, Rosyina (2022) Tindak pidana penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam : studi putusan nomor: 519/pid.sus/2020/pt.smg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802026046_Rosyina_Fauziyah_Lengkap] Text (Skripsi_1802026046_Rosyina_Fauziyah_Lengkap)
Skripsi_1802026046_Rosyina_Fauziyah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Penyalahgunaan bahan berbahaya merupakan bentuk kejahatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku usaha untuk mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan agar makanan tersebut memiliki masa simpan panjang untuk mengurangi beban biaya produksi. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana kriminal dan banyak konsumen yang haknya telah dirugikan, terutama kesehatan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam mengenai penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan. Selain itu juga untuk mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 519/Pid.Sus/2020/PT.SMG. terhadap pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan dalam tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif.
Adapaun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis data secara deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan konseptual dan studi kasus. Sumber data dalam bentuk bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer dan hukum sekunder serta analisis bahan hukum yang berupa putusan pengadilan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum positif mengenai penyalahgunaan bahan berbahaya diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pangan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan dalam hukum Pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam jarīmah ta’zīr karena sudah memenuhi unsur-unsur yang ada. Terdapat dalam Q.S Al-Nisā’[4]: 29 tentang melarang manusia untuk mencelakakan manusia, Q.S Asy-Syūrā:42 tentang larangan menzalimi orang yang memakai dan mengonsumsi barang, HR Ibnu Majah hadis no. 2340, 2341 tentang larangan merugikan orang lain. Adapun analisis hukum positif mengenai putusan Pengadilan Tinggi Semarang No: 519/Pid.Sus/2020/PT.SMG tentang penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan merupakan putusan yang menggunakan putusan pemidanaan. Sedangkan, analisis hukum pidana Islam pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No: 519/Pid.Sus/2020/PT.SMG tentang penyalahgunaan bahan berbahaya sebagai pengawet makanan merupakan termasuk jarīmah. Oleh karenanya, harus dihukum sesuai dengan klasifikasi jarīmah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Bahan berbahaya; Hukum positif; Hukum pidana islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Vania Syifaul
Date Deposited: 07 Nov 2022 07:14
Last Modified: 07 Nov 2022 07:14
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17818

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics