Hak Nafkah anak di luar perkawinan di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara : menurut perspektif putusan Mahkamah Konstitusi NO. 46/PUU-VIII/2010

Syarif, Muhammad Ihwan (2022) Hak Nafkah anak di luar perkawinan di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara : menurut perspektif putusan Mahkamah Konstitusi NO. 46/PUU-VIII/2010. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1502016095_Muhammad_Ihwan_Syarif] Text (SKRIPSI_1502016095_Muhammad_Ihwan_Syarif)
Skripsi full - BRO chanel.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Salah satu akibat dari perkawinan adalah timbulnya hak dan kewajiban dalam perkawinan.
Salah satu bentuk dari sebab dan kewajiban adalah nafkah, anak hasil hubungan di luap pernikahan
tidak inempunyai hubungan nafkah dengan laki- laki yang menyebabkan kelahirannya yaitu
bapaknya. Juga anak hasil hubungan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab, waris,
dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Nikah sirri atau perkawinan yang dilakukan di
bawah tangan maksudnya ialah bahwa perkawinan itu tetap dilakukan dengan memenuhi baik
rukun-rukun maupun syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum islam. Namun,
pelaksanaannya tidak dilakukan melalui pendaftaran atau pencatat di Kantor Urusan Agama
(KUA) yang mewilayahi tempat tinggal mereka. Tidak sahnya nikah sirri atau perkawinan di
bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negative bagi status anak yang
dilahirkan dimata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah.
penyusun ingin menjawab rumusan masalah yaitu Bagaimanakah pemenuhan hak nafhah anak di
luar perkawinan di desa mantingan menurut perspektif putusan Mahkamah Konstitusi
No.46/PUU-VII/2010? Dan Implikasi yang terjadi dari problematika pemberian hak nafkah anak
di luar perkawinan di desa Mantingan menurut perspektif putusan Mahkamah Konstitusi No.
46/PUU-VIII/2010?.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif�empiris, dimana metode penelitian hukum ini menggabungkan antara pendekatan hukum normatif
dengan adanya penambahan dari berbagai unsur empiris, metode ini juga mengenai implementasi
ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang
terjadi dalam suatu masyarakat, dan dalam kasus ini masuk dalam kategori normatif-empiris
judicial case study yang artinya pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik
sehingga melibatkan campur tangan pihak perkawinan dibawah tangan untuk memberikan
penjelasan. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif. Merupakan penelitian
yang menggunakanncara kerja dengan menjabarkan hasil penelitian berdasarkan penelitian dan
pemaknaan terhadap data yang diperoleh
Kesimpulan, Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 anak di luar
kawin memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pemenuhan hak nafkah, dari ayah biologisnya.
Pemenuhan hak nafkah anak di luar perkawinan di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan
Kabupaten Jepara menurut perspektif putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
nampaknya anak hasil perkawinan sirri tidak mendapat hak keperdataan, khususnya hak nafkah
sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Bahwasanya ibu R yang
mempunyai anak bernama anak A hasil pernikahan sirri/luar perkawinan hanya mendapatkan hak
nafkah anak ketika lahir sampai berusia 1 tahun dan ibu A yang mempunayai anak bernama anak
S hanya mendapatkan hak nafkah anak ketika lahir sampai berusia 4 bulan. Nafkah yang tidak
terpenuhi akan membuat suatu keluarga tidak dapat berjalan dengan harmonis. Nafkah dari suami
berguna bagi keluarga demi kebutuhan sehari-hari misalnya untuk membeli makanan, pakaian
biaya hidup, biaya Pendidikan, biaya Kesehatan dan sebagainya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Nafkah; anak luar nikah; mahkamah konstitusi
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 14 Feb 2023 07:03
Last Modified: 14 Feb 2023 07:03
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19170

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics