Implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana percobaan pencurian di Polsek Mijen Semarang

Yudha, Ilham Prawira (2022) Implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana percobaan pencurian di Polsek Mijen Semarang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of 1502056038_Ilham Prawira Yudha_SKRIPSI_LENGKAP] Text (1502056038_Ilham Prawira Yudha_SKRIPSI_LENGKAP)
1502056038_Ilham Prawira Yudha_SKRIPSI_LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang melakukan penegakan hukum mengadopsi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia. Tujuan restoratif justice sendiri adalah untuk menegakkan keadilan sebagaimana pepatah latin “fiat justisia ruat coelum” “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Proses restorative justice mengepankan proses permasalahan pidana tanpa harus melalui peradilan pidana. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan melakukan perdamaian diantara dua belah pihak dan jaksa sebagai fasilitator. Dalam pelaksaannya keadilan restoratif ini hanya terbatas kepada pidana ringan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Kemudian bagaimana implementasi keadilan restorative tersebut di wilayah Polsek Mijen Semarang pada kasus “Tindak Pidana Percobaan Pencurian”
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah mengenai Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Polsek Mijen Semarang dan hambatan-hambatan pada Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Polsek Mijen Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis- penelitian empiris. Penelitian hukum sosiologis (empiris) yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyaratakat.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa upaya implementasi penyelesaian perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian melalui Restorative Justice di Polsek Mijen, belum terlaksana dengan baik, hal tersebut diindikasi dari 11 perkara yang seharusnya dapat di upayakan Restorative Justice, namun tidak terlaksana dalam tahapan penyelesaian perkara. Kedua, bahwa hambatan-hambatan pada penyelesaian perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian melalui Restorative Justice di Polsek Mijen, ialah dikarnakan Perkap Nomor 8 tahun 2021 Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif bersifat multitafsir, dan pada struktur hukum terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Implementasi; Restorative Justice; Percobaan Pencurian; Tindak Pidana
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Ana Afida
Date Deposited: 18 Mar 2023 06:51
Last Modified: 18 Mar 2023 06:51
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19262

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics