Praktik penarikan mahar dalam prespektif Hukum Islam : studi kasus di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban

Mufida, Nafisatul (2022) Praktik penarikan mahar dalam prespektif Hukum Islam : studi kasus di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1702016075_Nafisatul_Mufida] Text (SKRIPSI_1702016075_Nafisatul_Mufida)
1702016075_Nafisatul Mufida_Full_Skripsi - Nafisatul Mufida.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Dalam perkawinan tidak hanya dilakukan dengan tata cara atau peraturan sesuai dengan ketetapan agama. Salah satu yang terpenting dalam sebuah perkawinan adalah adanya mahar. Mahar dan seserahan dibawa ke rumah pihak mempelai perempuan pada saat penyelengaraan pernikahan. Setiap pasangan suami istri pada hakikatnya ingin ikatan perkawinan mereka berjalan sepanjang masa, namun ada beberapa hal yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, meskipun mereka telah berjuang untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. mahar yang telah diberikan kepada mantan istrinya yang telah bercerai kemudian mantan suaminya meminta mahar untuk dikembalikan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik penarikan mahar di Desa Plumpang ? Dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penarikan mahar yang ada di Desa Plumpang?
Metode penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (filed research). Bahan hukum yang digunakan yaitu hukum primer, skunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dan metode analisis data yang dilakukan yaitu metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penarikan mahar pasca perceraian di Desa Plumpang adalah kebiasaan yang sudah dilaksanakan dari jaman dahulu, tidak semua masyarakat melakukan penariakn mahar ini. Proses penariakan mahar ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, dari pihak keluarga suami mendatangi pihak keluarga istri dan membagi mahar dan seserahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 35 ayat 1 di sebutkan apabila suami yang telah mentalak istrinya qobla dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Dan menurut imam Abu Hanifah berpendapat bahwasanya istri yang belum digauli berhak mendapatkan mahar mitsil dan warisan, imam malik bahwasannya suami yang belum mengauli istrinya berhak mendapatkan mut’ah. Sedangkan seserahan berbeda dengan mahar, seserahan disini disamakan dengan pemberian bersyarat, apabila syarat tidak dipenuhi boleh pemberian diminta kembali.Melihat praktik yang demikian maka dapat disimpulkan bahwa praktik yang ada di Desa Plumpang tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan dalil syara.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Mahar; Hukum Islam; nikah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 28 Feb 2023 08:46
Last Modified: 28 Feb 2023 08:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19306

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics