Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap denda keterlambatan pembayaran Shopee Paylater pada Marketplace Shopee

Hadi, Endrik Ainul (2023) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap denda keterlambatan pembayaran Shopee Paylater pada Marketplace Shopee. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1502036149_Endrik Ainul Hadi_FULL] Text (Skripsi_1502036149_Endrik Ainul Hadi_FULL)
1502036149_Endrik Ainul Hadi_FULL SKRIPSI - Hae Indo.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Shopee merupakan aplikasi smartphone yang memungkinkan akses internet sederhana dan terlibat dalam jual beli online melalui penggunaan layanan paylater. Sistem yang diterapkan oleh SPayLater adalah sistem kredit yang dilakukan dengan online. Dalam Islam, akad al-Qardh (hutang-piutang) tidak diperbolehkan meminta tambahan pada yang berhutang, meskipun tambahan tersebut sudah diperjanjikan diawal akad, maupun tambahan denda karena suatu keterlambatan si penghutang mengembalikan hutangnya, karena yang seperti itu termasuk kategori riba nasi’ah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan dua masalah. Pertama, Bagaimana praktek denda keterlambatan pembayaran shopee paylater pada marketplace shopee. kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap denda keterlambatan pembayaran shopee paylater pada marketplace shopee. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis empiris ini merupakan penelitian lapangan (data dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat).
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pihak Shopee akan mengirim notifikasi tagihan 10 hari sebelum jatuh tempo, apabila terjadi keterlambatan akan mendapatkan konsekuensi seperti denda 5%, pembatasan akses fungsi aplikasi, penurunan peringkat kredit pengguna di SLIK, dan dilakukan penagihan lapangan. Hal tersebut sudah sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, praktek jual-beli dengan metode pembayaran SPayLater hukumnya sah, karena sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sedangkan pengenaan denda keterlambatan pembayaran SpayLater hukumnya tidak sah dan dilarang. Praktek tersebut belum sesuai dengan Hukum Syariat Islam karena termasuk kedalam kategori riba.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: SPayLater; Fines; Sharia economic law
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 11 Mar 2023 02:07
Last Modified: 11 Mar 2023 02:07
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19378

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics