Studi analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kebolehan wasiat orang kafir kepada muslim

Suyanto, Suyanto (2011) Studi analisis pendapat Imam Syafi’i tentang kebolehan wasiat orang kafir kepada muslim. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 62111024_Coverdll.pdf]
Preview
Text
62111024_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (674kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bab1.pdf]
Preview
Text
62111024_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (103kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bab2.pdf]
Preview
Text
62111024_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (161kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bab3.pdf]
Preview
Text
62111024_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (136kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bab4.pdf]
Preview
Text
62111024_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bab5.pdf]
Preview
Text
62111024_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (12kB) | Preview
[thumbnail of 62111024_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
62111024_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (16kB) | Preview

Abstract

Wasiat merupakan penghibahan harta dari seseorang kepada orang lain atau kepada beberapa orang sesudah meninggalnya orang tersebut. Di sisi lain wasiat juga merupakan tasharruf (pelepasan) terhadap harta peninggalan yang dilaksanakan sesudah meninggal dunia seseorang. Dalam hal wasiat orang kafir, Semua Mazhab sepakat temasuk Imam Syafi’i bahwa seorang kafir dzimmi boleh berwasiat untuk sesama kafir dzimmi, juga untuk seorang muslim dengan syarat wasiat syar'iyyah, Sedangkan para ulama mazhab berselisih pendapat tentang sahnya wasiat seorang muslim untuk seorang kafir kharbi. Maliki, Hanbali dan mayoritas Syafi’i mengatakan bahwa wasiat seperti itu sah, sedangkan Mazhab Hanafi dan mayoritas Imamiyah mengatakan tidak sah. Padahal seorang yang dihukumi kafir akan kehilangan solidaritas dan pertolongan masyarakat Islam, karena dia telah memerangi Islam dengan kekafiran yang jelas dan kemurtadan yang gamblang. Oleh karena itu, dia harus diboikot oleh masyarakat Islam dan diputuskan segala hubungan sosial, sehingga dia dapat menyadari kesalahannya dan kembali kepada Islam. Dari latar belakang tersebut timbul rumusan masalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan wasiat orang kafir dan bagaimana istinbath hukum Imam Syafi’i dalam masalah kebolehan wasiat orang kafir. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dan data-data yang dipakai dalam menulis penilitian ini diantaranya kitab Al-Mughni Al-Syarkhu Al-Kabir yang didalamnya mengutip pendapat Imam Syafi’i tentang kebolehan wasiat orang kafir serta referensi-referensi yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data (Library Reseach) dan kemudian data tersebut dianalisis. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa wasiat itu sama hukumnya dengan hukum hibah yang dilakukan orang kafir kepada orang Islam, karena dalam hibah orang yang bukan Islam berhak menerima hibah atau wasiat dari orang Islam, dan sebaliknya juga berlaku orang Islam berhak menerima hibah dan wasiat dari orang yang bukan beragama Islam. karena menurut qiyas yang dipakai istinbath Imam Syafi’i dalam masalah ini bahwa hukum pokok (ashlun) adalah hibah, sedangkan hukum cabangnya (far’un) yaitu wasiat, kemudian sifat yang menjadi dasar persamaan (illat) adalah keduanya sama-sama suatu pemberian secara sukarela tanpa mengharap imbalan, jadi dalam masalah wasiat orang kafir ini dapat ditemukan hukumnya yaitu diperbolehkan. Jadi Pendapat Imam Syafi’i dalam kasus ini, beliau lebih menekankan tentang persaudaraan kesamaan keyakinan. Dan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i, dalam masalah ini adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Qiyas.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wasiat
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.39 Other Practices (Incl. Halal Food, Syirik, Munafiq)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 25 Apr 2014 08:04
Last Modified: 25 Apr 2014 08:04
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2024

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics