Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam pasal 2 UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dalam perspektif hukum pidana Islam

Rosyid, Imron (2011) Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam pasal 2 UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dalam perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 62211024_Coverdll.pdf]
Preview
Text
62211024_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bab1.pdf]
Preview
Text
62211024_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (91kB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bab2.pdf]
Preview
Text
62211024_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (198kB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bab3.pdf]
Preview
Text
62211024_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (115kB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bab4.pdf]
Preview
Text
62211024_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (146kB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bab5.pdf]
Preview
Text
62211024_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (17kB) | Preview
[thumbnail of 62211024_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
62211024_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (21kB) | Preview

Abstract

Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam pasal 2 UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian menurut hukum pidana Islam. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana Islam terhadap tindak pidana perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974, serta sanksinya bagi pelaku tindak pidana perjudian dalam pasal 2 UU No.7 Tahun 1974.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yakni, sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun data primer dalam penelitian skripsi ini adalah UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP. Sumber data sekunder adalah data yang mendukung atau data tambahan bagi data primer. Skripsi ini merupakan bentuk penelitian kualitatif tentang sebuah produk UU, maka metode tersebut dapat digunakan untuk menguraikan secara menyeluruh tentang tindak pidana perjudian menurut UU No.7 Tahun 1974, data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif (data tekstular) yang hanya di analisis menurut isinya. Sehingga menghasilkan sebuah analisis obyektif dan sistematis.
UU No. 7 Tahun 1974 adalah peraturan perundang-undangan yang melakukan perubahan terhadap KUHP tetapi secara parsial. Adapun beberapa ketentuan yang tersebut adalah merubah ancaman-ancaman pidana yang terdapat :(a)dalam pasal 303 (1) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah (b)dalam pasal 542 (1) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 10 juta rupiah, (c)dalam pasal 542 (3) KUHP menjadi pidana penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah, dan merubah sebutan pasal 542 KUHP, menjadi pasal 303 bis.
UU No. 7 Tahun 1974 merupakan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang menetapkan dan merubah beberapa ketentuan yang ada dalam KUHP. Adapun perumusan dan penetapan ketentuan sanksi pidana oleh pembentuk UU diatur dalam pasal 303 dan 303 bis. UU No. 7 Tahun 1974, menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1974 tersebut maka ancama pidana perjudian diperberat.
Menurut hukum Islam, segala bentuk perjudian dapat dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan (jarimah) serta bisa terancam hukuman, jika dilihat dari hukum Islam, maka larangan tentang perjudian dirangkaikan dengan khamar. Berdasarkan hal dimaksud, cukup beralasan jika perjudian termasuk salah satu tindak pidana, yang sanksi hukumnya disejajarkan dengan tindak pidana khamar. Semua Ulama dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk harus dihukum cambuk 40 kali dera. Dengan demikian para ulama tidak ada kesepakatan mengenai berapa banyak seseorang dihukum cambuk. Tujuan hukum Islam (maqasid al-tasyri’) yaitu menjaga lima hal kepentingan manusia memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara akal, dan memelihara harta.
Sanksi pidana atau pemidanaan merupakan salah satu sarana untuk menanggulangi masalah-masalah sosial dalam mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Syari’at Islam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana (jarimah) yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Hadits dengan ta’zir. Ketentuan ta’zir merupakan suatu kewenangan Ulil al-Amri (pemerintah), dalam hal ini hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam; Perjudian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
300 Social sciences > 360 Social services; association > 364 Criminology
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 29 Apr 2014 04:34
Last Modified: 29 Apr 2014 04:34
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/2038

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics