Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku pembantu pembunuhan berencana : studi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 153/Pid.B/2020/PN Tmg

Achmada, Junita (2022) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku pembantu pembunuhan berencana : studi putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 153/Pid.B/2020/PN Tmg. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802026074_Junita_Achmada] Text (Skripsi_1802026074_Junita_Achmada)
1802026074_JUNITA ACHMADA_Lengkap Tugas Akhir - 1802026074 Junita achmada.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang kejam karena tujuan dari pelaku ialah menghilangkan nyawa orang lain. Ada seorang pelaku melakukan suatu tindak pidana pembunuhan pelaku tersebut tidak melakukannya sendirian ada juga yang melakukannya secara bersama-sama. Ketika melakukan pembunuhan terkadang seseorang membutuhkan bantuan dari orang lain supaya tujuannya terlaksana dengan sempurna, pelaku pembantu memiliki peran yang berbeda dengan pelaku kejahatan atau pelaku utama, sehingga terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana kepada pelaku utama dengan pelaku pembantu. Adapun yang menjadi permasalahan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pembantu kejahatan terhadap nyawa. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui sanksi pidana bagi pembantu kejahatan terhadap nyawa menurut KUHP dan menurut hukum pidana Islam.
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif, penelitian hukum ini akan dilakukan dengan cara meneliti dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 153/Pid.B/2020/PN Tmg.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 153/Pid.B/2020/PN Tmg menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku pembantu pembunuhan berencana adalah 15 (lima belas) tahun penjara, yang mana seharusnya hukuman bagi pelaku pembantu adalah sepertiga dari hukuman pokok pelaku utama. Sedangkan diputusan yang berbeda pelaku utama dijatuhi dihukum 19 (sembilan belas) tahun penjara, yang mana berarti hukuman pelaku pembantu melebihi sepertiga dari hukuman pelaku utama.
Menurut hukum pidana islam tindakan terdakwa tersebut termasuk kedalam keikutsertaan langsung (Isytirak Mubasyir) yang mana keikutsertaan secara langsung ini dibagi menjadi dua yaitu kerjasama itu dilakukan secara kebetulan dan tidak disengaja (tawaquf) dan kerjasama yang dilakukan secara sengaja dan sudah direncanakan terlebih dahulu (tamalu). Dalam kasus ini terdakwa termasuk ke dalam keikutsertaan langsung yang mana kerjasamanya dilakukan secara spontan atau kebetulan (tawaquh). Maka dari itu menurut hukum pidana Islam terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana; hukum pidana Islam; medeplichtige; penyertaan.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 18 Aug 2023 01:44
Last Modified: 18 Aug 2023 01:44
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20623

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics