Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap praktik jual beli NFT melalui aplikasi Opensea : studi kasus jual beli foto selfi oleh Sultan Gustaf Al-Ghozali

Hilman, Muhammad (2022) Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap praktik jual beli NFT melalui aplikasi Opensea : studi kasus jual beli foto selfi oleh Sultan Gustaf Al-Ghozali. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802036120_Muhammad_Hilman] Text (Skripsi_1802036120_Muhammad_Hilman)
Muhammad Hilman_Lengkap Tugas Akhir - M Hilman.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi, membuat jual beli berpindah ke media online. Praktik jual beli NFT foto selfi melalui aplikasi Opensea oleh Sultan Gustaf Al-Ghozali menggunakan jual beli yang berbasis online. Praktik jual beli NFT berbeda dari biasanya, yaitu alat pembayaran memakai mata uang kripto berjenis Ethereum
(ETH). Sultan Gustaf Al-Ghozali menjual foto selfi dengan menghasilkan uang milyaran rupiah pada awal tahun 2022 membuat banyak orang meniru dan mencoba akan hal tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalahnya adalah bagaimana praktik jual beli NFT foto selfi melalui aplikasi
Opensea oleh Sultan Gustaf Al-Ghozali? Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik jual beli NFT foto selfi melalui aplikasi Opensea? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, peniliti memakai penelitian
lapangan (field research). Kemudian, penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan pertama, tinjauan hukum positif terhadap praktik jual beli NFT foto selfi melalui aplikasi. Opensea oleh Sultan Gustaf Al-Ghozali secara umum sama
halnya dengan jual beli online dan secara perjanjian jual beli dianggap diperbolehkan. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli NFT foto selfi melalui aplikasi Opensea secara hukum Islam diperbolehkan selama tidak menggunakan mata uang kripto dan termasuk jual beli yang dilarang (Gharar) berlandaskan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun secara syarat dan rukum Islam diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Jual beli; NFT; hukum Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 25 Aug 2023 01:25
Last Modified: 25 Aug 2023 01:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20728

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics