Penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan hukum Islam : studi kasus UMKM di Desa Tuntang

Munawaroh, Latifah Izzah (2023) Penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan hukum Islam : studi kasus UMKM di Desa Tuntang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1902036017_Latifah_Izzah_Munawaroh] Text (Skripsi_1902036017_Latifah_Izzah_Munawaroh)
1902036017_Latifah Izzah Munawaroh_Full Skripsi - 6017 Latifah izzah.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan keseluruhan asas serta aturan hukum yang melindungi konsumen dari permasalahan dengan penyedia barang dan jasa konsumen. Adapun penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pelaku usaha membuat kerupuk kedelai dengan menggunakan bleng. Bleng merupakan kombinasi garam mineral konsentrasi besar, bleng menggambarkan wujud tidak murni dari asam borat. Pokok permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini ialah tentang bagaimana tata cara pengolahan kerupuk kedelai dengan menggunakan bleng dan bagaimana tinjauan hukum Islam serta Hukum Perlindungan Konsumen terkait penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai di UMKM di Desa Tuntang.
Jenis penelitian yang digunakan ialah normative-empiris dengan pendekatan yuridis-empiris yang dilakukan dengan meneliti dengan mengumpulkan data-data primer yang telah didapat melalui observasi secara langsung terhadap masalah yang berkaitan. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan penulis ialah wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Serta analisis data yang dilakukan oleh penulis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini diketahui pertama, dalam Hukum Islam penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai dapat dikatakan haram, karena penggunaan bleng ini terdapat kemudharatan, yang dimana jika mengkonsumsi oalahan makanan menggunakan bleng maka kesehatan manusia akan terganggu bahkan dapat menyebabkan kematian. Penggunaan bleng juga telah melanggar prinsip produksi serta Fatwa DSN-MUI No. 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal.
Kedua, penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai di UMKM milik Bu Puan telah melanggar beberapa peraturan yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Permenkes Nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam peraturan tersebut terdapat sanksi administrasi serta sanksi pidana yakni hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sebanyak 10 milliar rupiah.

Perlindungan konsumen merupakan keseluruhan asas serta aturan hukum yang melindungi konsumen dari permasalahan dengan penyedia barang dan jasa konsumen. Adapun penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pelaku usaha membuat kerupuk kedelai dengan menggunakan bleng. Bleng merupakan kombinasi garam mineral konsentrasi besar, bleng menggambarkan wujud tidak murni dari asam borat. Pokok permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini ialah tentang bagaimana tata cara pengolahan kerupuk kedelai dengan menggunakan bleng dan bagaimana tinjauan hukum Islam serta Hukum Perlindungan Konsumen terkait penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai di UMKM di Desa Tuntang.
Jenis penelitian yang digunakan ialah normative-empiris dengan pendekatan yuridis-empiris yang dilakukan dengan meneliti dengan mengumpulkan data-data primer yang telah didapat melalui observasi secara langsung terhadap masalah yang berkaitan. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan penulis ialah wawancara, observasi, serta studi kepustakaan. Serta analisis data yang dilakukan oleh penulis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini diketahui pertama, dalam Hukum Islam penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai dapat dikatakan haram, karena penggunaan bleng ini terdapat kemudharatan, yang dimana jika mengkonsumsi oalahan makanan menggunakan bleng maka kesehatan manusia akan terganggu bahkan dapat menyebabkan kematian. Penggunaan bleng juga telah melanggar prinsip produksi serta Fatwa DSN-MUI No. 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal.
Kedua, penggunaan bleng dalam pengolahan kerupuk kedelai di UMKM milik Bu Puan telah melanggar beberapa peraturan yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Permenkes Nomor 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam peraturan tersebut terdapat sanksi administrasi serta sanksi pidana yakni hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sebanyak 10 milliar rupiah.

Kata kunci: Bleng, Perlindungan Konsumen, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Bleng; perlindungan konsumen; Hukum Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Bahrul Ulumi
Date Deposited: 26 Aug 2023 04:34
Last Modified: 26 Aug 2023 04:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/20784

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics