Batas wewenang menteri agama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Putri, Nandiya Ika (2023) Batas wewenang menteri agama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_1901056007_Nandiya Ika Putri_Lengkap] Text (Skripsi_1901056007_Nandiya Ika Putri_Lengkap)
Skripsi_1901056007_Nandiya Ika Putri_Lengkap.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Menteri Agama dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya pada hakikatnya perlu adanya pembatasan. Adanya batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sampai dimanakah pelaksanaan kekuasaan/kewenangan Menteri Agama. Pembatasan wewenang ini bukan dimaksudkan untuk mematikan kekuasaan Menteri Agama selaku pemegang kendali utama penyelenggaraan haji, melainkan pembatasan ini bertujuan untuk menghindari tindakan atau perbuatan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batas-batas wewenang Menteri Agama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif serta teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model analisis data Miles dan Huberman dengan pemaparan secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menteri Agama memiliki kedudukan sebagai pemegang kendali utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Wewenang Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji diperoleh secara atribusi yang bersifat terikat. Menteri Agama memiliki batasan sendiri dalam melaksanakan wewenangnya, seperti yang penulis telah temukan, terdapat beberapa batasan wewenang Menteri Agama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu dalam Wewenang mengangkat PPIH Menteri Agama dibatasi oleh wilayah yaitu hanya sebatas mengangkat, diluar dari wewenang tersebut tidak dibenarkan Menteri Agama mengambil keputusan/tindakan. Dalam hal penetapan kuota haji dapat ditetapkan oleh Menteri Agama setelah ditetapkannya kuota haji Indonesia oleh Arab Saudi, Mengenai penetapan prosedur dan persyaratan pendaftaran jemaah haji reguler dan khusus Menteri Agama memiliki batasan waktu yaitu sepanjang tahun disetiap hari kerja. Kemudian Menteri Agama dapat menetapkan besaran setoran awal dan pelunasan bipih reguler dan khusus setelah mendapatkan kesepakatan dari hasil rapat panitia kerja (panja). Kemudian sebelum menetapkan standar akreditasi KBIHU, PIHK dan PPIU sudah harus sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak akreditasi. Kemudian terkait wewenang menetapkan standar minimum pelayanan ibadah haji khusus terdapat batasan substansi (materi) yaitu memberikan kepastian kepada jemaah mengenai standar minimum PIHK serta sebagai acuan dalam pengawasan dan penilaian kinerja PIHK.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wewenang; Menteri agama; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.31 Pillars of Islam
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > 76201 - Manajemen Haji dan Umrah
Depositing User: Fahrurozi Fahrurozi
Date Deposited: 17 Oct 2023 07:07
Last Modified: 17 Oct 2023 07:07
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21665

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics