Efektivitas penyelesaian perkara melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2022

Li Kamahua, M Addin (2022) Efektivitas penyelesaian perkara melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2022. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802016141_M_Addin_Li_Kamahua] Text (Skripsi_1802016141_M_Addin_Li_Kamahua)
Skripsi_1802016141_M_Addin_Li_Kamahua.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Sidang keliling merupakan sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan yang mana dalam hukum acaranya masih sama dengan di dalam gedung pengadilan atau kantor pengadilan agama. Hanya saja bertempat di luar gedung seperti aula kecamatan atau aula kelurahan/desa. Tujuan adanya sidang keliling ini memberikan akses kepada masyarakat (access to justice) dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pengadilan Agama Kendal juga memberlakukan sidang keliling ini yang berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 dan juga Visi dan Misi Pengadilan Agama Kendal. Program sidang keliling ini peruntukan bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam sarana dan prasarana yang berada di daerah terpencil atau pelosok. Namun, program ini masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui. Dengan ini, Bagaimana implementasi sidang keliling di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2022? dan Bagaimana efektivitas penyelesaian perkara melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2022?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non-doktrinal. Sumber data primer diambil dari wawancara penulis dengan panitera muda pengadilan agama, staf kecamatan sukorejo, pihak-pihak yang mengikuti sidang keliling. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku, undang-undang/peraturan, jurnal, dan referensi lain yang berkaitan dengan sidang keliling.metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara : empat pihak yang berperkara di sidang keliling, panitera muda, staf kecamatandan dokumentasi. Kemudian, metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Impelementasi sidang keliling di Pengadilan Agama Kendal yang bertempat di aula Kecamatan Sukorejo dan aula Kelurahan Bebengan Kecamatan Boja. Dalam pelaksanaannya tim majelis berangkat bersama dari kantor pengadilan agama ke lokasi sidang keliling. Untuk pelaksanaan sidangnya setiap hari jumat selama 3 jam (09.00-11.00 WIB), untuk perkara yang ditangani di sidang keliling rata-rata 3-5 perkara dan waktu penyelesaian perkara dibatasi selama sebulan, untuk penyelesaian perkara rata-rata melalui 3 kali persidangan. Implementasi sidang keliling dilihat dari tujuan diadakannya sidang keliling yaitu memberikan akses hukum kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Akan tetapi, terdapat masyarakat yang kurang memanfaatkannya, seperti menggunakan jasa orang lain yang tidak memiliki kepentingan di pengadilan agama, ini tidak selaras dengan asas point d’interet point d’action, asas ini menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kepentingan dapat mengajukan tuntutan atau haknya ke pengadilan. Dengan ini hanya orang yang memiliki kepentingan saja yang bisa mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan atau bisa diwakilkan oleh kuasa hukum yang berdasarkan surat kuasa. Dengan diberlakukannya sidang keliling ini tentunya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 pasal 3d yaitu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui,penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya. (2) Penyelesaian perkara pada sidang keliling masih sama dengan di Kantor Pengadilan Agama Kendal, untuk mengukur tingkat kefektivitan penyelesaian perkara melalui sidang keliling dilihat dari Segi kuantitatif, yaitu jumlah perkara yang masuk 249 perkara, jumlah perkara yang terputus sebanyak 143 perkara, 51 perkara cerai talak dan 92 perkara cerai gugat, jumlah perkara yang belum terselsaikan 106 perkara. Kualitas, dilihat dari tingkat kepuasan para pihak yaitu cukup memuaskan. Ketetapatan waktu, dalam hal ini penyelesaian perkara di putus 2-3 sidang kurang lebih satu bulan. Dengan ini yang menjadi kurang efektif dikarenakan masih banyak perkara yang belum terselesaikan di sidang keliling dan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan sidang keliling dilihat dari 4 unsur :a) kaidah hukum yaitu Sema Nomor 10 Tahun 2010 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014,b) penegak hukum yaitu tim majelis persidangan, akan tetapi, penegak hukum masih kurang dalam melakukan sosialisasi mengenai sidang keliling, c) sarana dan prasarana : aula kecamatan dan aula kelurahan, untuk fasilitas sudah cukup memadai , d) warga masyarakat :pihak yang mengikuti sidang keliling. Tujuan sidang keliling ini untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Namun dalam sisi penegak hukum masih kurang dalam memberikan sosisaliasi di masyarakat, dan masyarakat yang mengikuti sidang keliling masih ada yang belum memiliki kesadaran hukum seperti menggunakan jasa orang lain dan ketelatan para pihak dalam menghadiri sidang keliling. Dengan ini dapat diketahui efektivitas penyelesaian perkara dalam sidang keliling dan efektivitas pelaksanaan sidang keliling kurang efektif.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Efektivitas; Sidang Keliling; Penyelesaian perkara; Pengadilan Agama
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 18 Oct 2023 03:05
Last Modified: 18 Oct 2023 03:05
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21699

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics