Faktor faktor penyebab tanah wakaf masjid belum tersertifikasi dan implikasinya di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Arif, Ahmad (2022) Faktor faktor penyebab tanah wakaf masjid belum tersertifikasi dan implikasinya di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1802016167_Ahmad_Arif] Text (Skripsi_1802016167_Ahmad_Arif)
Skripsi_1802016167_Ahmad_Arif.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB)

Abstract

Perbuatan wakaf yang ada di Indonesia berkaitan erat dengan sertifikat wakaf. Sertifikat menurut KBBI adalah tanda atau suatu keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau suatu kejadian. hal ini telah diatur pada Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang pelaksanaan undag undang nomor 42 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Akan tetapi, di masyarakat khususnya di kecamatan Wedung banyak tanah wakaf masjid yang belum bersertifikat sehingga dapat menyebabkan terjadinya sengketa dan lebih fatalnya lagi harta benda wakaf dapat disalah gunakan. Berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ini masih belum maksimal dalam artian masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjawab pertanyaan terkait apa saja faktor –faktor penyebab belum tersertifikatinya tanah wakaf masjid di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dan implikasi yang ditimbulkan. Jenis Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian Sumber data primer diambil dari wawancara penulis dengan wakif, Nazhir, serta petugas wakaf sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku, undang-undang, jurnal, dan referensi-referensi lain yang berkaitan dengan perwakafan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Kemudian metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab belum tersertifikasinya tanah wakaf masjid di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, karena para nazhir belum melengkapi persyaratan untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf, surat-surat pada saat awal proses perwakafan tidak lengkap kemudian nazhir maupun wakifnya sudah meninggal dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya, adapun nazhir yang secara sengaja memang tidak mendaftarkan tanah wakaf tersebut karena dirasa bahwa selama ini tidak pernah terjadi masalah apa-apa, serta terkendala dalam masalah biaya dan prosesnya yang membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, kurangnya pengetahuan nazhir tentang sertifikasi tanah wakaf juga menjadi penyebab belum terserifikasinya tanah wakaf masjid. Maka sertifikat tanah wakaf inilah yang akan menjadi bukti otentik akan sebuah perubahan kepemilikan sebuah tanah pribadi menjadi milik umum. Sehingga konflik masyarakat tentang hak kepemilkan yang telah berpindah tersebut dapat diminimalisir.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Tanah Wakaf; Masjid; Sertifikasi Tanah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 21 Oct 2023 03:19
Last Modified: 21 Oct 2023 03:19
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21784

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics