Pembatalan sepihak atas janji kawin perspektif hukum perdata dan hukum Islam: studi putusan pn subang nomor 45/pdt.g/2019/PN SNG

Hasanah, Ramadania Fitri Qurratul (2023) Pembatalan sepihak atas janji kawin perspektif hukum perdata dan hukum Islam: studi putusan pn subang nomor 45/pdt.g/2019/PN SNG. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of 2002016082_Ramadania Fitri Qurratul Hasanah_Skripsi Lengkap.pdf] Text
2002016082_Ramadania Fitri Qurratul Hasanah_Skripsi Lengkap.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB)

Abstract

Pembatalan janji kawin secara sepihak dapat menyebabkan kerugian materiil dan immaterial, namun status hukum janji kawin masih ambigu, apakah memiliki akibat hukum yang sah atau hanya sebatas komitmen awal tanpa ada implikasi hukum. Dalam hukum perdata, pengingkaran janji kawin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hukum Islam ada perbedaan pendapat para ulama mengenai ganti rugi akibat pembatalan janji kawin/khitbah. Contoh kasus tuntutan ganti rugi pembatalan janji kawin secara sepihak yang diajukan di pengadilan terdapat pada putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN SNG dimana putusan tersebut memutuskan tergugat membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 81.310.00, dan kerugian imateril sejumlah Rp.100.000.000.Oleh karena itu penulis tertarik mengkaji bagaimana putusan tersebut dianalisis dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan case approach. Adapun sumber data primer berasal dari hakim yang memutus perkara ini, dan bahan hukum yang digunakan adalah Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN SNG dan peratuan yang terkait. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN SNG sesuai dengan prinsip hukum perdata dan Islam. Pembatalan janji kawin melalui tunangan dapat mengakibatkan tuntutan kerugian, dengan Tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karna melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat hal ini berdasarkan ketentuan pasal 1365. Secara Islam, meskipun tidak mengatur tentang janji kawin, namun ada konsep khitbah yang secara umum jika dibatalkan tidak menimbulkan akibat hukum tertentu, namun jika pembatalan khitbah oleh salah satu calon suami atau istri terdapat perbedaan pendapat ulama terkait ganti rugi yang ditimbulkan, terdapat pendapat Abu Zahrah yang membolehkan penuntutan ganti rugi karena pembatalan khitbah. Selain itu dalam islam menjunjung tinggi perjanjian termasuk khitbah yang merupakan janji seorang muslim untuk menikah, sehingga pihak yang membatalkan perjanjian harus bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan sebagai muslim terhadap nilai-nilai agama, sosial, dan adat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum Keluarga Islam; Hukum Perdata; Perkawinan Dalam Islam
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Umar Falahul Alam
Date Deposited: 01 Feb 2024 10:57
Last Modified: 01 Feb 2024 10:57
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22408

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics