Ketentuan harta bersama (gono gini) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut perspektif teori maṣlaḥah

Fathul Huda, M. Angga (2020) Ketentuan harta bersama (gono gini) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut perspektif teori maṣlaḥah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016055_M._Angga_Fathul_Huda] Text (Skripsi_1602016055_M._Angga_Fathul_Huda)
Skripsi_1602016055_M._Angga_Fathul_Huda.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Harta gono-gini merupakan istilah untuk harta bersama yang diperoleh setelah berlangsungnya pernikahan. Namun, penyebutan mengenai harta gono-gini tidak ditemukan di kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer. Istilah harta gono-gini dalam Islam disebut dengan syirkah. Munculnya Kompilasi Hukum Islam seakan menjadi jawaban dari permasalahan Harta gono-gini di Indonesia. Dalam KHI mengenai harta gono-gini diatur dalam BAB XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan yang di dalamnya mengatur mengenai permasalahan harta gono-gini. Lalu, apakah ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai harta gono-gini sudah sesuai dengan konspep maṣlāḥah yang dirumuskan ulama terdahulu maupun kontemporer yang menjadi acuan untuk terciptanya kemaslahatan.
Skripsi yang berjudul “Ketentuan Harta Bersama (Gono Gini) dalam Kompilasi Hukum Islam menururt Perspektif Teori Maṣlāḥah” merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana Isi Pokok Kompilasi Hukum Islam tentang Harta Bersama dalam Perkawinan, 2) Bagaimana ketentuan harta bersama (gono gini) dalam Kompilasi Hukum Islam menurut perspektif teori Maṣlāḥah.
Jenis penelitian ini merupakan library research atau studi kepustakaan (kualitatif), yaitu penelitian yang menggunakan data-data dari buku maupun kitab yang sesuai dengan pokok masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menilai hukum yang ada untuk kemudian dianalisis sehingga mencapai sebuah kesimpulan. penelitian ini menggunkan pola pikir deduktif yakni memaparkan mengenai teori maslahah untuk menganalisis harta bersama (gono gini) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan: 1). Isi pokok yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam tentang harta bersama (gono-gini) yaitu bahwa harta bersama diperoleh setelah berlangusngnya perkawinan, harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi hak masing-masing suami istri untuk mengelola harta tersebut. 2). Harta bersama jika ditinjau dari maṣlāḥah termasuk ke dalam maṣlāḥah mursalāh karena pada dasarnya permasalahan mengenai harta bersama tidak terdapat dalam hukum islam dan tidak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik. Ini berarti bahwa harta bersama merupakan persoalan kontemporer dan adanya Kompilasi Hukum Islam yang membahas harta bersama (gono-gini) menjadi jawaban bagi persoalan yang muncul ditengah masyarakat. Sesuai dengan pendapat Imam Al-Ghazali yang mana selagi ketentuan-ketentuan tersebut masih masuk akal (realistis), terukur (miqdar al-aqly), dan tidak bertentangan dengan nash, maka disebut dengan maṣlāḥah. Dikatakan suatu maṣlāḥah karena secara langsung ketentuan mengenai harta gono-gini dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu aspek yang menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Harta bersama; Gono gini; Kompilasi Hukum Islam (KHI); Maṣlāḥah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 17 Feb 2024 03:31
Last Modified: 17 Feb 2024 03:31
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22426

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics