Putusan MK. No 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia pernikahan bagi perempuan : studi pendapat tokoh MUI, NU, Muhammadiyah di Jateng

Fatma, Khilma Fadhilah (2020) Putusan MK. No 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia pernikahan bagi perempuan : studi pendapat tokoh MUI, NU, Muhammadiyah di Jateng. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016079_Khilma_Fadhilah_Fatma] Text (Skripsi_1602016079_Khilma_Fadhilah_Fatma)
Skripsi_1602016079_Khilma_Fadhilah_Fatma.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Ketidak singkronan terhadap sejumlah Undang-Undang prihal kategorisasi anak, terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, “perkawinan hanya dizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembian belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”.akan tetapi jika dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa, “Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Perbedaan ini seolah mempertegas bahwa batas usia minimal perkawinan bagi perempuan bersifat deskriminatif secara hukum, sementara laki-laki dilindungi dengaan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun.
pada tahun 2014 MK memutuskan dalam putusan MK. No.74/PUU-XII/2014 dari ormas Islam menolak jika ada perubahan usia pernikahan, pada desember 2018 MK Mengeluarkan Putusan yaitu Putusan MK. No 22/PUU-XV/2017. dalam putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang yakni DPR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan terhadap batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, bagaimana pendapat ormas Islam tentang putusan MK tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Di Indonesia, pelaksaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi, seperti MUI, Ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) juga beberapa ormas Islam lainya memeiliki isntitusi yang bertugas untuk mendalami dan merekomendasikan pendapat (sikap) organisasi terhadap persoalan (hukum) yang terjadi di masyarakat.
MUI mensetuji walapun Hukum Islam tidak ada aturan yang eksplisit tetapi dalam ketentuan baligh dan mukallaf menjadi acuan dalam penentua usia pernikahan. Serta dilihat dari pendapat pengurus MUI lebih memepertimbangkan kebutuhan hukum masyarakat yang harus dilindungi yang bisa mengikuti perkembangan zaman dan dengan adanya perubahan UU/1/1974 memiliki harapan untuk mengurangi terjadinya pernikahan dini. Sedangkan PWNU menolak atau tidak setuju jika dilakukanya judicial review dengan pertimbangan menjaga agamanya, jangan sampai “wukuf bil maksiyah” diam-diam melakukan hubungan seks pra nikah. Walapun dalam nash yang ada dalam (Al-Quran dan Hadis) tidak secara eksplisit mengatur batas usia pernikahan. Pernikahan merupakan hak individu dan wilayah orang tua atau keluarga (wilayah khasanah) sehingga pemerintah sebagai wali‘am tidak punya wewenang melarang pernikahan (membatasi minimal pernikahan) Pembatasan tersebut cenderung mempersulit pernikahan sehingga dianggap menimbulkan mafsadah (berdampak negatif) sementara maslahah yang di maksud tidak muhaqqaqah (tidak pasti). Dari Muhammadiyah setuju jika ada perubahan Undang-Undang setuju untuk kemaslahatan seseorang menghadapi kehidupan rumah tangga yang tidak ringan, walaupun, harus diberi ruang yang sifatnya kasuistik bagaimana usia di bawah 16-17 atau di bawah Undang-Undang yang ditetapkan atas perubahan UU 1/1974 harus nikah terlebih dauhulu karena ada foktor–faktor yang tidak ideal mungkin ada klausul tertentu yang bisa memberri ruang bagi yang sangat darurat bisa menikah di bawah itu pada kasus tertentu. Serta dipadukanya peran Ulama dengan psikolog dari situ bisa di temukan batas umur yang wajar/ Maruf’ sehingga usia pernikahan tidak hanya sesuai dengan standar syariah tetapi juga standar kemakrufan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; Judicial review; Usia nikah; MUI; NU; Muhammadiyah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 20 Feb 2024 08:56
Last Modified: 20 Feb 2024 08:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22440

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics