Analisis putusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia II tahun 2006 tentang transfer embrio ke rahim titipan

Albab, Moh Ulil (2020) Analisis putusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia II tahun 2006 tentang transfer embrio ke rahim titipan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016108_Moh_Ulil_Albab] Text (Skripsi_1602016108_Moh_Ulil_Albab)
Skripsi_1602016108_Moh_Ulil_Albab.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (994kB)

Abstract

Kemajuan sains dalam bidang kedokteran telah memunculkan suatu teknik baru sebagai hasil pengembangan dari teknik bayi tabung, yaitu teknik transfer embrio ke rahim titipan atau yang dikenal dengan sewa rahim (Surrogate Mother). Meskipun dalam praktik tersebut pada dasarnya dapat membuka pintu (maslahah) kesempatan bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak karena diangkatnya rahim sang istri akibat adanya penyakit tertentu. Namun teknik tersebut, masih menyisakan banyak problematika bagi kalangan umat Islam, sehingga mendapat respon dari berbagai kalangan. Diantaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dikeluarkannya putusan ijtima’ ulama tahun 2006 tentang transfer embrio ke rahim titipan. Dalam putusan ijtima’ tersebut, MUI telah mengharamkan segala bentuk dari teknik transfer embrio ke rahim titipan. Namun, yang perlu menjadi catatan adalah bahwa fatwa ijtima’ tersebut tidak menjelaskan alasan-alasan keharamannya secara utuh, sebagaimana yang tertera dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 1979. Jika dibandingkan, fatwa MUI tahun 1979 secara jelas menjelaskan mafsadat yang terkandung dalam praktik transfer embrio adalah masalah kekhawatiran atas kerumitan dalam penentuan nasab dan hak waris. Hanya saja dalam fatwa MUI 2006 menyebutkan beberapa landasan dasar, diantaranya kaidah ushul fiqh yang berbunyi “menghindari mafsadat atau madharat lebih didahulukan daripada mencari mashlahah”. Disamping itu, dalam poin (4) fatwa MUI 2006 secara tegas menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil yang praktek transfer embrio ke rahim titipan adalah anak dari ibu yang melahirkannya. Padahal penentuan status anak dan waris adalah masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama. Sehingga, dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam apa yang menjadi latar belakang MUI mengeluarkan putusan ijtima’ ulama tahun 2006 tentang transfer embrio ke rahim titipan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, secara lebih khusus penilitian ini berangkat dari rumusan masalah Apa yang menjadi latar belakang penggunaan landasan dasar hukum (ushul fiqih) oleh MUI dalam putusan ijtima’ ulama se Indonesia II tahun 2006 tentang transfer embrio ke Rahim titipan dan bagaimana status dan hak waris anak hasil dari bayi tabung melalui transfer embrio ke rahim titipan berdasarakan pada putusan ijtima ulama tahun 2006 tentang transfer embrio ke rahim titipan?. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian studi pustaka (Library Search) dengan cara mengumpulkan data-data dokumentasi tertulis berupa buku-buku, artikel dan data-data lainnya yang dijadikan teori sebagai pisau analisis yang kemudian dianlisis dengan obyek penelitian.
Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan, pertama MUI dalam putusan ijtima’ ulama tahun 2006 telah mengharamkan segala bentuk dari teknik transfer embrio ke rahim titipan atau sewa rahim. Keharaman tersebut disebabkan teknik transfer embrio ke rahim titipan tersebut mengandung banyak kerusakan (mafsadat) daripada kemashlahatannya. Hal ini telah sesuai dengan kaidah ushul fiqh yang digunakan dalam putusan ijtima’ ulama tahun 2006 yang berbunyi “menghindari mafsadat atau madharat lebih didahulukan daripada mencari mashlahah”. Adapun alasan yang menjadi latar belakang keharaman teknik transfer embrio ke rahim titipan tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat mashlahah sebagaiamana yang telah ditentukan oleh para ulama. Selain itu, teknik ini juga bukan merupakan kebutuhan pokok atau dharuriyah melainkan hanya termasuk sebagai pelengkap hajat manusia untuk mendapatkan keturunan. Kedua, mengenai status nasab dan hak waris anak yang dilahirkan melalui teknik transfer embrio ke rahim titipan ini nasabnya hanya dapat disandarkan kepada ibu dan keluarga ibu yang telah mengandung dan melahirkan (pemilik rahim), karena terdapat hubungan darah antara anak dengan ibu tersebut sehingga dapat menyebabkan adanya hak untuk waris dan mewarisi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Putusan ijtima’; Komisi Fatwa; Transfer embrio; Rahim titipan; Mashlahah; Status nasab; Waris
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 23 Feb 2024 07:27
Last Modified: 23 Feb 2024 07:27
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22455

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics