Batas usia nikah dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditinjau dari perspektif sadd al-zariah

Cahyono, Rais (2021) Batas usia nikah dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditinjau dari perspektif sadd al-zariah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1602016110_Rais_Cahyono] Text (Skripsi_1602016110_Rais_Cahyono)
Skripsi_1602016110_Rais_Cahyono.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Sidang paripurna DPR pada 16 September 2019 akhirnya menyetujui perubahan terbatas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga lahirlah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan-perubahan penting yang dilakukan atas Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut di antaranya adalah menaikan batas usia minimal perkawinan yang sama bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Diharapkan kenaikan batas umur lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak serta agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Apabila melihat tujuan perubahan mengenai batas minimal usia nikah di atas pada intinya sebagai upaya preventif agar tidak menimbulkan sesuatu yang berdampak negatif dalam rumah tangga.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana batas usia minimal nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimana perubahan batas usia nikah tersebut ditinjau dengan perspektif sadd al-Zari’ah.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Adapun bahan hukum primer yang menjadi pokok kajian dalam skripsi ini, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi, kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal nikah bagi perempuan yang sebelumnya 16 (enam belas) tahun dinaikan menjadi 19 (sembilan belas) tahun, sama halnya dengan batas usia minimal nikah bagi laki-laki. Kenaikan batas batas usia perkawinan yang sama antara laki-laki dan perempuan dinilai dalam usia 19 tahun calon mempelai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan yakni terwujudnya ketentraman dalam rumah tangga berdasarkan kasih sayang tanpa berakhir pada perceraian. Selain itu dengan dinaikaanya batas usia perkawinan bagi perempuan dimungkinkan laju angka kelahiran lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Kedua, batas usia nikah dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinaikan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk mencapai kemaslahatan dalam kehidupan berumah tangga dan menghindari terjadinya kemadlaratan (mafsadat) yang akan terjadi dalam rumah tangga. Hal ini sesuai dengan kaidah sadd al-Zari’ah, yakni upaya pencegahan sesuatu perbuatan yang dapat menuju atau menyebabkan suatu kerusakan (mafsadat).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Usia nikah; Undang-undang Perkawinan; Sadd al-dzari’ah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 23 Feb 2024 07:46
Last Modified: 23 Feb 2024 07:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22457

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics