Tinjauan hukum islam terhadap larangan minuman keras di kalangan remaja : studi Polsek Mranggen
Alfian, Muhammad Aan (2024) Tinjauan hukum islam terhadap larangan minuman keras di kalangan remaja : studi Polsek Mranggen. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1702026023 - MUHAMMAD AAN ALFIAN.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Kejahatan merupakan perbuatan manusia yang melanggar dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum. Terkadang kejahatan dengan kekerasan seperti pencurian, perampokan, pengaiyaan, dan pembunuhan terjadi akibat dari pengaruh minuman keras. Dalam Al-Qur’an minuman keras dalam surat Al Maidah ayat 90 menerangkan minuman keras merupakan perbuatan syaitan dan wajib dijauhi. Ini menerangkan bahwa dalam agama Islam tidak boleh minum minuman keras. Minuman keras terdapat kandungan alkohol yang bila di konsumsi secara berlebih dan terus menerus dapat membahayakan kesehatan baik secara jasmani, rohani, perilaku dan cara berpikir yang berakibat mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat. Kepolisian bertugas penting dalam menjaga ketertiban, dan upaya kepolisian sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban sebagai mana peran kepolisian dalam bidang pemeliharaan, keamanan , ketertiban, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Permasalahan yang hendak dicari jawabannya dari penelitian ini yakni 1) bagaimana faktor pendukung dan penghambat kepolisian dalam implementasi larangan minuman keras dikalangan remaja? 2) bagaimana analisis hukum Islam terkait larangan minuman keras di daerah mranggen?. Penelitian yang penulis gunakan ini adalah penelitian lapangan (field reserch) dengan sumber data primer melalui wawancara langsung dengan narasumber terkait, dan data sekunder melalui buku-buku, dokumen, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, Polsek Mranggen menhadapi berbagai faktor pendukung dan pengabat dari implementasi larnagan minuman keras. Salah satu faktor pendukung yakni ada kontribusi dari msayarakat untuk melapor jika adakejadian terkait minuman keras. Sedangkan faktor penghambat salah satunya keterbatasan sumber daya kepolisian. Tinjauan hukum Islam terkait larangan minuman keras didasarkan pada prinsid maqasid syariah yang bertujuan untuk meindungi akal, jiwa, dan moral masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 memberikan kerangka hukum yang jelas, namun memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kejahatan; minuman keras; remaja. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Bahrul Ulumi |
| Date Deposited: | 08 Jun 2026 07:40 |
| Last Modified: | 08 Jun 2026 07:41 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/29853 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
