Analisis tindak pidana santet pada pasal 252 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perspektif hukum pidana Islam
Alfarisi, Muhammad Noval (2024) Analisis tindak pidana santet pada pasal 252 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2002026079 - Muhammad Noval Alfarisi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Permasalah utama dari penelitian ini adalah bagaimana bentuk konstruksi ketentuan hukum mengenai kriminalisasi santet serta mengkaji perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif dalam hal ketentuan hukumnya. Karena belum adanya sanksi atau hukuman yang jelas terhadap tindak pidana santet. Ketiadaan hukuman yang jelas menjadi faktor utama bagi timbulnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dalam banyak kasus santet yang sering terjadi dilingkungan masyarakat kita. Demi menjaga agar tidak terjadi kasus dukun santet terus-menerus, maka perlunya pasal yang khusus berkaitan dengan tindak pidana santet.
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian bersifat kualitatif jenisnya normatif dengan pendekatan doktrinal atau jenis penelitian hukum normatif dengan data bersumber dari kepustakaan atau library research. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Hasil penelitian mengenai tindak pidana santet. Dalam hal ini memfokuskan pada KUHP baru Pasal 252 bahwasannya apabila ada seorang dukun yang menawarkan memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana, maka dalam hal ini dapat dikonkretkan yaitu pengakuan dukun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat diproses secara hukum jadi tidak memfokuskan pada perbuatan ghoibnya Sedangkan, dalam hukum pidana Islam, sanksi bagi pelaku santet ditentukan dalam Q.S. Al-Baqarah (2) : 102) yang menyatakan bahwa pelaku santet ialah kafir. Dikarenakah dalah nash tidak diperinci secara jelas, maka para fuqaha pun menentukan sanksi santet ini berdasarkan pandanganya masing-masing, yang kebanyakan dari para fuqaha menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku santet ialah dihukum mati atau ta’zir
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Santet; KUHP; hukum pidana Islam |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Bahrul Ulumi |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 07:55 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 07:55 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30075 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
