Kekuatan hukum surat dinas komisi pemilihan umum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023
Ramadhan, Ilham Dhiya Ul Haq (2024) Kekuatan hukum surat dinas komisi pemilihan umum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.
2102056066 - Ilham Dhiya Ul Haq Ramadhan.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB)
Abstract
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 sebagai tindak lanjut atas Putusan MA Nomor: 28 P/HUM/2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pencabutan kedua pasal tersebut. Meskipun KPU akhirnya melaksanakan putusan MA dengan menerbitkan PKPU pada tanggal 12 Februari 2024, waktu penerbitannya yang hanya dua hari sebelum pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 membuat peraturan tersebut tidak sesuai dengan waktu yang diperlukan. Mengingat proses pencalonan telah berakhir jauh sebelumnya yaitu pada tanggal 25 November 2023. Hal ini merumuskan masalah mengenai kedudukan dan kekuatan hukum Surat Dinas KPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta akibat hukum diterbitkannya Surat Dinas KPU RI Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MA Nomor: 28 P/HUM/2023.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang mencakup literatur hukum, serta bahan hukum tersier yang memuat berbagai istilah hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan analisis secara deskriptif untuk memahami secara mendalam makna dan konteks dari bahan-bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Dinas KPU tidak memiliki kedudukan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kekuatan hukum Surat Dinas KPU bersifat terbatas pada lingkup administratif tertentu, tidak berlaku secara umum (universal), dan tidak dapat menggantikan ketentuan yang harus diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Surat Dinas KPU RI Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang bertujuan mengarahkan partai politik untuk mengikuti Putusan MA Nomor: 28 P/HUM/2023 tidak dapat menggantikan kewajiban KPU untuk merevisi PKPU. Akibat hukum penerbitan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan pasal-pasal dalam PKPU yang bertentangan dengan putusan MA. Meskipun KPU akhirnya menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024, keterlambatan penerbitannya yang hanya dua hari sebelum pemilu berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan. Berdasarkan Pasal 31 UU AP, meski diskresi KPU dapat dibatalkan, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena PKPU terbaru telah diundangkan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Surat Dinas KPU; Putusan MA; Peraturan Perundang-Undangan; Diskresi. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Siti Purwati |
| Date Deposited: | 03 Jul 2026 08:06 |
| Last Modified: | 07 Jul 2026 03:10 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30174 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
