Analisis hukum pidana islam terhadap RANCANGAN Undang-Undang (Ruu) Pasal 43 Ayat (1) Tahun 2023 tentang perampasan aset tindak pidana
Fitriana, Isma (2024) Analisis hukum pidana islam terhadap RANCANGAN Undang-Undang (Ruu) Pasal 43 Ayat (1) Tahun 2023 tentang perampasan aset tindak pidana. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
2102026134 - Isma Fitriana.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (11MB)
Abstract
Perampasan aset adalah upaya pemberantasan tindak pidana, dengan menarik kembali harta milik pelaku yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Tindak pidana tersebut dapat bersumber dari kejahatan korupsi, pencucian uang, dsb. Perampasan obyek dalam beberapa yurisdiksi merupakan tindakan terhadap aset, tidak terhadap seorang individu. Perampasan aset sebelumnya telah diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR tetapi masih terdapat kekosongan hukum pada persoalan perampasan aset yang belum terjamah oleh UU tersebut. Maka RUU Perampasan Aset dapat memperkuat regulasi untuk menangani aset hasil korupsi.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normative menjadikan RUU sebagai objek kajian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari sumber bahan hukum primer yaitu RUU Tentang Perampasan Aset, KUHP, KUHAP, UNCAC,, UU Nomor 20 Tahun 2001, dan hukum Islam diambil dari Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadis. Sumber bahan hukum sekunder yaitu dari naskah akademik, jurnal dan hasil penelitian lainnya seperti laporan, buku-buku. Dan sumber bahan hukum tersier. Skripsi ini mengkaji Analisis Hukum Pidana Islam dan positif Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 43 Ayat (1) Tahun 2023 Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diharapkan dapat menghadapi permasalahan terkait perampasan aset khususnya dalam Hukum Pidana Islam.
Peneliti menyimpulkan bahwa Pertama, regulasi pada UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 masih perlu diperbaharui lagi, dengan munculnya RUU Tentang Perampasan Aset yang mana pihak yang didakwakan dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum tetapi juga aset yang dikenakan sebagai pelaku kejahatan. Kedua Perampasan Aset dalam hukum pidana Islam juga mengedepankan keadilan (adl) dan pengembalian hak kepada pemilik sah. Perolehan harta secara tidak sah termasuk hasil kejahatan dianggap melanggar prinsip syariah sehingga pengambilannya kembali oleh negara sesuai dengan maqashid syariah untuk melindungi harta (hifz al-mal). Mekanisme pembuktian dalam Hukum Pidana Islam yaitu dengan pengakuan (iqrar), Persaksian (syahadat), sumpah (qasamah), dan Petunjuk (qarinah).
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Rancangan undang-undang; perampasan aset; hukum pidana Islam |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 343 Military, tax, trade, industrial law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Bahrul Ulumi |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 08:58 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 08:58 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30231 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
