Praktik pembagian warisan keluarga pernikahan siri : studi kasus Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal
Khasib, Abdullah (2024) Praktik pembagian warisan keluarga pernikahan siri : studi kasus Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo.
2002016060 - ABDULLAH KHASIB.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat secara administratif oleh negara, pernikahan siri dilakukan hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama. Praktik pernikahan siri masih dilakukan oleh masyarakat Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal. Praktik pernikahan siri dapat menimbulkan permasalahan dalam pembagian warisan. seperti anak tidak dapat mendapatkan warisan dari ayahnya dan ketika terjadi permasalahan dalam pembagian warisan, maka tidak dapat diatasi melalui jalur hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul rumusaan masalah yaitu: 1). Bagaimana praktik pembagian warisan keluarga pernikahan siri di Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal?; dan 2) Sejauh mana penerapan hukum positif dan hukum Islam tentang waris di Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan desain penelitian deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) untuk mendeskripsikan secara mendalam tentang apa yang penulis dapatkan di lapangan. Adapun sumber datanya berasal dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat, aapun teknik pengumpulan data penulis melalui wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menyimpulkan, pertama, praktik pembagian warisan keluarga pernikahan siri di Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan bersama dan juga tidak melihat status anak siri atau tidak, karena dalam Islam tidak mengenal istilah nikah siri. Kedua, praktik pembagian waris keluarga pernikahan siri di Desa Wonosari Kecamatan Patebon bila dilihat dari ketentuan yang ada pada hukum Positif belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pembagian warisan dilakukan tidak berdasarkan pada ketentuan yang ada, namun hukum Positif masih memperbolehkan praktik pembagian warisan secara kesepakatan tersebut yaitu didasarkan pada Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hukum Islam, Praktik pembagian waris yang dilakukan oleh keluarga pernikahan siri di Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal memang tidak dilakukan berdasarkan pada ketentuan yang ada pada ilmu fara>id} namun Islam memperbolehkan untuk tidak membagi warisan dengan tidak sesuai dengan syariat Islam, salah satu caranya adalah menggunakan konsep takha>ruj.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pernikahan siri; Waris Islam; Perdamaian; Takharuj |
| Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
| Depositing User: | Siti Purwati |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 01:53 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 01:53 |
| URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30388 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year
