Praktik wakaf uang melalui marketplace Shopee Indonesia dalam perspektif UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Ekonomi Syari'ah

Haryani, Adellia Putri (2025) Praktik wakaf uang melalui marketplace Shopee Indonesia dalam perspektif UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Ekonomi Syari'ah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_1802036111_ADELLIA_PUTRI_HARYANI] Text (SKRIPSI_1802036111_ADELLIA_PUTRI_HARYANI)
SKRIPSI1802036111ADELLIA_PUTRI_HARYANI-0.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB)

Abstract

Wakaf uang merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Peluang besar bagi pengembangan wakaf uang di era digital melalui marketplace Shopee dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf lebih luas dikarenakan adanya kemudahan akses dan efisiensi transaksi.
Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji bagaimana hukum praktik wakaf uang di Shopee berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan dalam perspektif hukum ekonomi syari’ah. Adapun metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris meliputi Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, penetapan hukum maslahah mursalah, dan berdasarkan akad Al-Ashl Fi al-‘Aqdi Ridho al-Muta’aqidaini Wa Natijatuh hiya ma Iltizamahu Bi al-Ta’aaqudi, bahwasanya praktik wakaf uang melalui marketplace Shopee telah memenuhi syarat Keridhaan dimana wakif dan penerima wakaf (Shopee) sepakat dan ridha dengan transaksi beramal wakaf tanpa adanya paksaan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan menggunakan metode penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa praktik wakaf uang di Shopee adalah sah hukumnya, dikarenakan Shopee hanya sebagai pihak perantara yang tidak ikut campur mengenai pengelolaan dana wakaf. Dana wakaf tersebut langsung diteruskan kepada lembaga nadzir wakaf resmi yakni Wakaf Salman ITB, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat yang telah memiliki izin serta berkekuatan hukum tetap.
Shopee hanya membantu pelaksanaan wakaf uang supaya berkembang lebih luas, berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi umat, dan mendukung pembangunan sosial di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wakaf; Wakaf Uang; Shopee
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Upload Mandiri
Date Deposited: 15 Jul 2026 01:46
Last Modified: 15 Jul 2026 01:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/30405

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics