Analisis pendapat Abu Hanifah tentang keputusan hakim sebagai syarat lepasnya kepemilikan wakif atas benda wakaf

Muflihun, Muflihun (2010) Analisis pendapat Abu Hanifah tentang keputusan hakim sebagai syarat lepasnya kepemilikan wakif atas benda wakaf. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2104183_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2104183_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (79kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2104183_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (67kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2104183_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (134kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2104183_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (78kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2104183_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2104183_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (19kB) | Preview
[thumbnail of 2104183_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2104183_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (20kB) | Preview

Abstract

dalam kamus Al-Munawwir yaitu kata al-Waqf mempunya arti berhenti, merupakan bentuk masdar dari kata kerja Waqofa. Wakaf juga mempunyai arti al-habs (menahan). Sedangkan pengertian wakaf menurut syariat, para ulama’ berbeda pendapat. Mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang beragam yang sesuai dengan perbedaan madzhab yang mereka anut. Menurut Imam Malik wakaf tidaklah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wâqif, namun wakaf tersebut mencegah wâqif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikanya atas harta tersebut kepada yang lain dan wâqif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Menurut Imam Syâfi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal ketika wakaf sudah memenuhi rukun dan syarat maka wâqif tidak mempunyai hak atas benda yang diwakafkan. Pendapat Imam Syâfi’i dan Imam ahmad bin Hanbal tersebut tidak menyebutkan keputusan hakim sebagai syarat hilangnya kepemilikan harta wakaf dari wâqif.
Sedangkan menurut Abu Hanifah, bahwa wakaf merupakan menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wâqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Benda wakaf tidak hilang kepemilikan kecuali ada keputusan dari hakim
Adapun yang menjadi permasalahan adalah: Mengapa Abû Hanîfah berpendapat keputusan hakim sebagai syarat lepasnya kepemilikan wâqif atas benda wakaf ?. Istinbath apa yang digunakan oleh Abû Hanîfah tentang keputusan hakim sebagai syarat lepasnya kepemilikan wâqif atas benda wakaf ?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian terhadap data skunder. Sedangkan Library Research menurut Sutrisno Hadi, adalah suatu riset kepustakaan atau penelitian murni.
Bahwa wakaf, menurut Abû Hanîfah merupakan menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wâqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan pendapat Abû Hanîfah tersebut, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wâqif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Karena itu, Abû Hanîfah menyamakan wakaf dengan sedekah manfaat dan kedudukannya sama dengan barang pinjaman. Adapun istinbatnya adalah meng-qiyas-kan wakaf dengan barang pinjaman.
Meski Abû Hanîfah menegaskan akan tidak lepasnya kepemilikan benda wakaf dari wâqif, ada satu riwayat bahwa menurut Abû Hanîfah, wakaf dinilai tetap atau hilang kepemilikan dari wâqif terhadap benda wakaf dalam kondisi tertentu, yaitu jika ada keputusan hakim. Abû Hanîfah berkata “tidaklah hilang kepemilikan wâqif dari benda wakafnya kecuali ada keputusan dari hakim”. Keputusan hakim sebagai syarat lepasnya kepemilikan metode istinbatnya adalah maslahah mursalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Moh. Arja Imroni, M.Ag.; H. Ahmad Furqon, Lc., M.A.
Uncontrolled Keywords: Wakif; Benda Wakaf
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 17 Dec 2014 08:16
Last Modified: 17 Dec 2014 08:16
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3044

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics