Analisis terhadap pendapat Imam Abu Hanifah tentang tidak boleh mengaitkan wakaf dengan kematian

Fatkhurrohman, Muhammad (2010) Analisis terhadap pendapat Imam Abu Hanifah tentang tidak boleh mengaitkan wakaf dengan kematian. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2105034_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2105034_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (110kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bab 1.pdf]
Preview
Text
2105034_Bab 1.pdf - Accepted Version

Download (263kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bab 2.pdf]
Preview
Text
2105034_Bab 2.pdf - Accepted Version

Download (933kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bab 3.pdf]
Preview
Text
2105034_Bab 3.pdf - Accepted Version

Download (110kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bab 4.pdf]
Preview
Text
2105034_Bab 4.pdf - Accepted Version

Download (68kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bab 5.pdf]
Preview
Text
2105034_Bab 5.pdf - Accepted Version

Download (16kB) | Preview
[thumbnail of 2105034_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2105034_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (15kB) | Preview

Abstract

Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir dan tidak akan terputus walaupun orang yang berwakaf itu telah meninggal dunia. Kadang ada orang yang ingin mewakafkan sebagian hartanya setelah orang yang ingin berwakaf itu meninggal dunia. Wakaf seperti ini lebih populer dengan sebutan wasiat wakaf. Para imam mazhab (Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah) berbeda dalam menyikapi persoalan seperti ini. Adapun yang berbeda dalam menyikapi ini adalah Imam Abu Hanifah. Sehingga penulis tertarik untuk mengangkat persoalan ini dalam judul Analisis Terhadap Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Tidak Boleh Mengaitkan Wakaf Dengan Kematian.
Adapun permasalahannya, bagaimana Imam Abu Hanifah memberikan pengertian tentang wakaf sehingga wakaf tidak boleh dikaitkan dengan kematian, serta bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah tentang hukum tidak boleh mengaitkan wakaf dengan kematian.
Menjawab persoalan tersebut penulis dalam melakukan penelitian dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) karena menjadikan bahan pustaka sebagai sumber utama. Adapun sumber primer yang digunakan penulis yang ada hubungan dengan permasalahan ini, penulis menggunakan kitab-kitab karangan Ulama-Ulama’ Hanafiyah. Karena semasa hidupnya Imam Abu Hanifah tidak mengarang kitab fiqh. Sedangkan sumber sekunder penulis menggunakan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah ini. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan dalam mengalisis datanya penulis menggunakan metode deskriptif analitis.
Imam Abu Hanifah mengemukakan pendapatnya bahwa wakaf yang dita’liq dengan kematian menjadikan wakafnya itu batal. Seperti mengucapkan “apabila saya meninggal, maka tanah ini saya wakafkan”. Statemen seperti ini disebut sebagai ta’liq wakaf, yang mana menurut Imam Abu Hanifah menjadi batal wakafnya. Karena menurut Imam Abu Hanifah Wakaf adalah “Habsul ‘aini ala milki al wakif wa tashaduq bi al-manfa’ah (menahan harta dibawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah). Sehingga apabila wakaf digantungkan dengan kematian maka itu berubah menjadi wasiat. Dalam mengambil metode istinbatnya beliau menggunakan istihsan dengan alasan-alasan yang ada.
Penulis berpendapat bahwa wakaf itu berhentinya suatu barang yang mana barang wakaf tersebut tetap pada milik dari siwakif. Tapi, tentang barang yang sudah diwakafkan siwakif tidak diperbolehkan untuk menarik kembali. Karena akan merusak kadar barang yang diwakafkan. Sedangkan apabila wakaf digantungkan dengan kematian maka barang wakaf tersebut tetap berupa barang wakaf dengan ketentuan yang berlaku didalam wasiat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Abu Hapsin, M.A., Ph.D.; H. Ahmad Izzuddin, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Wakaf; Kematian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 18 Dec 2014 06:36
Last Modified: 18 Dec 2014 06:36
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3065

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics