Penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf (study analisis pendapat Imam Syafi'i)

Pamungkas, Ruddy (2010) Penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf (study analisis pendapat Imam Syafi'i). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2105144_Coverdll.pdf]
Preview
Text
2105144_Coverdll.pdf - Accepted Version

Download (313kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bab1.pdf]
Preview
Text
2105144_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (82kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bab2.pdf]
Preview
Text
2105144_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (159kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bab3.pdf]
Preview
Text
2105144_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (176kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bab4.pdf]
Preview
Text
2105144_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (98kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bab5.pdf]
Preview
Text
2105144_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (14kB) | Preview
[thumbnail of 2105144_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
2105144_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (19kB) | Preview

Abstract

Dalam hubungannya dengan pemberian wakaf oleh wakif, Imam Malik, Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berlaku untuk selamanya, tetapi sah bisa berlaku untuk waktu satu tahun misalnya. Sesudah itu kembali kepada pemiliknya semula. Dengan demikian dalam pandangannya bahwa pemberi wakaf dapat menarik kembali wakafnya atau dapat memiliki kembali wakafnya. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Imam Syafi'i tentang penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf? Bagaimana metode istinbath hukum Imam Syafi'i tentang penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu karya-karya Imam Al-Syafi'i: (1) Al-Umm. (2) Kitab al-Risalah. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i, apabila seorang wakif memberi wakaf berupa harta benda, maka seketika itu juga beralih hak milik dari wakif kepada penerima wakaf. Harta benda wakaf itu tidak bisa ditarik kembali oleh pemberi wakaf. Dengan kata lain pemberi wakaf tidak memiliki lagi hak milik atas harta benda wakaf tersebut. Pernyataan Imam Syafi'i ini menunjukkan bahwa wakaf dalam pandangannya adalah suatu ibadah yang disyari'atkan, wakaf telah berlaku sah bilamana wakif telah menyatakan dengan perkataan waqaftu (telah saya wakafkan), sekalipun tanpa diputuskan hakim. Harta yang telah diwakafkan menyebabkan wakif tidak mempunyai hak kepemilikan lagi, sebab kepemilikannya telah berpindah kepada Allah Swt dan tidak juga menjadi milik penerima wakaf (maukuf alaih). Bagi Imam Syafi'i, wakaf itu mengikat dan karenanya tidak bisa ditarik kembali atau diperjualbelikan, digadaikan, dan diwariskan oleh wakif. Dalam hubungannya dengan penarikan kembali wakaf oleh pemberi wakaf, Imam Syafi'i menggunakan metode istinbat hukum berupa hadis dari Yahya bin Yahya at-Tamimiy dari Sulaim Ahdlor dari Ibnu Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar. Imam Syafi'i berpendapat bahwa akad wakaf termasuk akad lazim (atau mulazamah). Oleh karena itu, benda yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif, melainkan telah menjadi milik umum (atau milik Allah). Akibatnya adalah bahwa benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf masih mengakomodasi pendapat Abu Hanifah meskipun pendapat tersebut telah ditinggalkan oleh penerusnya, Abu Yusuf. Dari segi kepemilikan, UU mengakui adanya wakaf dalam durasi tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak mesti bersifat muabbad. Oleh karena itu, UU Nomor 41 tentang Wakaf mengakui adanya akad wakaf yang bersifat gayr lazim (tidak menyebabkan pindahnya kepemilikan benda wakaf) yang dipandang sama dengan al-'ariyah (pinjaman).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: H.A. Furqon, Lc., MA.; Drs. H. Nur Khoirin, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Wakaf; Penarikan Wakaf
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 19 Dec 2014 04:35
Last Modified: 19 Dec 2014 04:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3074

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics