Mahar palsu dan akibat hukumnya sebagai alasan pembatalan perkawina dan dikabulkannya perceraian perspektif hukum keluarga Islam

Nurhalizah, Nurhalizah (2025) Mahar palsu dan akibat hukumnya sebagai alasan pembatalan perkawina dan dikabulkannya perceraian perspektif hukum keluarga Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI2102016157NURHALIZAH] Text (SKRIPSI2102016157NURHALIZAH)
SKRIPSI2102016157NURHALIZAH-0.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB)

Abstract

Mahar merupakan unsur penting dalam suatu ikatan perkawinan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada perempuan. Keberadaan mahar menjadikan hubungan keduanya lebih terarah dan tertata, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik di masa depan. Jumhur ulama sepakat bahwasannya memberikan mahar hukumnya wajib. Fenomena pemberian mahar palsu di Indonesia menjadi salah satu faktor serius terhadap terjadinya pembatalan perkawinan dan perceraian di Pengadilan Agama. Namun, hukum keluarga Islam di Indonesia belum mengatur dengan tegas mengenai konsekuensi hukum terhadap pemberian mahar palsu. Akibatnya, para hakim di Pengadilan Agama kerap kali harus menafsirkan sendiri berdasarkan asas-asas umum hukum Islam dan kaidah keadilan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsisitenan dalam pertimbangan dan amar putusannya serta menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perkawinan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber utama penelitian adalah putusan Pengadilan Agama, sementara sumber pendukungnya meliputi buku, jurnal, dan penelitian lain yang relevan. Data dikumpulkan melalui metode dokumentasi dengan data diperoleh melalui kajian dokumen atau literatur. Analisis data dilakukan secara kualitatif, menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan dari informasi yang telah dihimpun.
Pemalsuan mahar bisa menjadi alasan pembatalan perkawinan dan perceraian dalam hukum perkawinan di

Indonesia, namun menimbulkan perbedaan implikasi hukum yang mendasar. Dalam praktiknya, pemalsuan mahar dapat dianggap sebagai bentuk penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, sehingga dapat dijadikan dasar pembatalan perkawinan sebagaimana dalam putusan PA Kendal No. 2152/Pdt.G/2021/PA.Kdl. Namun dalam kasus lain, seperti putusan PA Muara Enim No. 153/Pdt.G/2024/PA.ME perkara serupa yakni mahar palsu disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim. Namun, gugatan perceraian ini dikabulkan dengan alasan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Hal ini menunjukkan inkonsistensi hakim dalam memutuskan perkara yng berkaitan dengan mahar palsu. Dalam Fikih, pemalsuan mahar tidak menyebabkan batalnya perkawinan atau ketidaksahannya suatu perkawinan, karena mahar bukan termasuk rukun atau syarat perkawinan, melainkan sifat nya wajib diberikan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perkawinannya tetap dihukumi sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Mahar Palsu; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Keabsahan Perkawinan.
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management > 658.4 Executive management
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Upload Mandiri
Date Deposited: 06 Nov 2026 03:36
Last Modified: 06 Nov 2026 03:36
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/32414

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics