Pertingkatan norma hukum : antara hukum Islam dan hukum murni Hans Kelsen

Fanani, Ahwan (2026) Pertingkatan norma hukum : antara hukum Islam dan hukum murni Hans Kelsen. In: Fakih yang Zahid di era pudarnya kepakaran : 70 tahun Profesor Syamsul Anwar. Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, pp. 384-403.

[thumbnail of Ahwan Fanani - Pertingkatan Norma Hukum: Antara Hukum Islam dan Hukum Murni Hans Kelsen] Text (Ahwan Fanani - Pertingkatan Norma Hukum: Antara Hukum Islam dan Hukum Murni Hans Kelsen)
Ahwan-Pertingkatan-Norma-Hukum_opt.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB)

Abstract

Latar Belakang: Perkembangan ijtihad hukum Islam kontemporer menuntut adanya kerangka metodologis komprehensif yang tidak lagi cukup direspon melalui pendeduksian hukum parsial (fikih konkret) semata. Dalam merespons hal ini, Prof. Syamsul Anwar menggagas teori pertingkatan norma hukum dalam usulfikih, sebuah formulasi sintesis yang mempertemukan tradisi keilmuan hukum Islam klasik dengan teori hukum modern.
Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara menyeluruh teori pertingkatan norma hukum Syamsul Anwar, menganalisis persamaan dan perbedaannya dengan teori hukum murni (pure theory of law) Hans Kelsen, serta memetakan aplikasinya dalam praktik istinbat hukum Islam kontemporer.
Metode/Pendekatan: Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif-analitis melalui studi pustaka (library research) terhadap karya-karya Prof. Syamsul Anwar dan literatur hukum terkait, dilengkapi dengan wawancara langsung serta studi kasus penerapan teori pada produk Majelis Tarjih dan Tajdid.
Hasil & Pembahasan: Teori pertingkatan norma Syamsul Anwar membagi struktur norma ke dalam tiga tingkatan hierarkis: 1) Prinsip Dasar / Nilai Dasar (al-Mabādi' / al-Qiyam al-Asāsiyyah): Prinsip universal Islam seperti tauhid, keadilan, maslahat, kebebasan, dan kesetaraan. 2) Asas Umum (al-Uşūl al-Asāsiyyah): Terdiri dari asas hukum (qawā'id al-fiqh / ḍabīṭ al-fiqh) dan prinsip umum (naẓariyyāt al-fiqh). 3) Norma Hukum Konkret (al-Aḥkām al-Far'iyyah): Pedoman praktis rinci yang berisi hukum taklīfī dan waḍ'ī.
Meskipun terinspirasi dari Stufenbautheorie dan Grundnorm Hans Kelsen, teori Anwar memiliki perbedaan fundamental. Kelsen menekankan norma yang bersifat prosedural murni dan berfokus pada norma hukum formal, sedangkan Anwar mendasarkan norma dasarnya pada nilai universal ajaran Islam (kehendak Tuhan) yang mencakup aspek moral etis. Secara praktis, teori ini telah diaplikasikan dalam penyusunan panduan fikih tematik Muhammadiyah, seperti Fikih Perlindungan Anak, Fikih Air, dan Fikih Informasi.
Kesimpulan: Teori pertingkatan norma hukum karya Syamsul Anwar merupakan model istinbat yang orisinal dan aplikatif. Teori ini berhasil mengharmonikan nilai dasar Islam, asas hukum, dan hukum konkret guna menjawab tantangan masalah-masalah kontemporer tanpa kehilangan pijakan pada tradisi usulfikih klasik.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Pertingkatan Norma Hukum; Syamsul Anwar; Hans Kelsen; Hukum Murni; Usul Fikih Kontemporer; Majelis Tarjih Muhammadiyah
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Buku (Books)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 28 Oct 2026 03:46
Last Modified: 28 Oct 2026 03:46
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/32605

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics