Pendapat Abu al-Walid Ibnu Rusyd tentang hukum mengonsumsi alkohol dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid

Nasta’in, Ahmad (2016) Pendapat Abu al-Walid Ibnu Rusyd tentang hukum mengonsumsi alkohol dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf - Accepted Version

Download (922kB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf - Accepted Version

Download (614kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf - Accepted Version

Download (714kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf - Accepted Version

Download (898kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf - Accepted Version

Download (275kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography

Download (229kB) | Preview
[thumbnail of RIWAYAT HIDUP.pdf]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf - Supplemental Material

Download (126kB) | Preview

Abstract

Khamr adalah minuman yang berasal dari perasan anggur dan kurma yang bisa menutupi akal sehat manusia dan umul khabaits. Jumhur Ulama’(Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi’i dan Imam Hanbali) telah sepakat tentang keharaman khamr, tetapi terjadi perbedaan pendapat pada minuman yang terbuat dari selain anggur dan kurma yang sedikit dan tidak memabukan, Imam Hanafi menyebutnya dengan nabidz. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali sepakat tentang keharaman tersebut dan mengqiyaskanya pada khamr, sedangkan Imam Hanafi membolehkan asal tidak sampai memabukan. Seiring dengan perkembangan jaman, muncul jenis-jenis baru minuman yang bisa memabukan. Salah satunya adalah alkohol. Alkohol adalah minuman yang dibuat melalui fermentasi berbagai zat yang mengandung hidrat arang (seperti melase, tebu, dan sari buah). Alkohol tidak dijumpai pada masa-masa ulama’ terdahulu, alkohol dijumpai pada masa ulama’ sekarang. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’ tentang hukum konsumsi alkohol. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, budaya dan latar belakang keilmuanya. Salah satu ulama’ yang hadir dan melarang penggunaan alkohol adalah Abu al-Walid Ibnu Rusyd, meskipun di dalam alkohol terdapat beberapa manfaat tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Dari uraian ini ada dua rumusan masalah, yaitu pertama, mengapa Abu al-Walid Ibnu Rusyd berpendapat mengonsumsi alkohol hukumnya haram?. Kedua, apa istinbat hukum Abu al-Walid Ibnu Rusyd tentang hukum mengonsumsi alkohol?.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (Library Research) yaitu melakukan penelitian pada sumber-sumber berupa kitab, buku, majalah dan dokumen-dikumen lainya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pustaka. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang memaparkan pendapat tokoh dalam kitab yang berkaitan dengan objek yang diteliti kemudian menganalisisnya.
Hasil penelitian ini bahwa, pertama, karena memiliki illat yang sama yaitu bisa menutupi akal (memabukan) sehingga mengonsumsi alkohol hukunya haram. Kedua, keharaman alkohol tersebut berdasarkan pada penqiyasan pada khamr. Ketiga, di dalam alkohol mengandung beberapa manfaat bagi manusia, tetapi manfaat tersebut tidak sebanding dengan madharat yang ditimbulkan. Keempat, istinbat Abu al-Walid Ibnu Rusyd dalam mengharamkan alkohol adalah surat al-Baqorah: 219, HR. Abu Dawud dan Qiyas. Kelima, pada masa sekarang, alkohol sudah banyak digunakan untuk kebutuhan manusia seperti untuk pengobatan, industri, farmasi dan lain-lain, tetapi itu tidak dijadikan dasar untuk membolehkan mengonsumsi alkohol. Keenam, menolak kerusakan itu lebih utama dari pada menarik kebaikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. Miftah AF, M. Ag.; Dr. Mashudi, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum alkohol; Khamr; Minuman beralkohol
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.39 Other Practices (Incl. Halal Food, Syirik, Munafiq)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 02 May 2017 06:50
Last Modified: 02 May 2017 06:50
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6788

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics