Analisis pendapat Tm. Hasbi ash Shiddieqy tentang hukuman rajam bagi zina muhshan

Salam, Abdus (2018) Analisis pendapat Tm. Hasbi ash Shiddieqy tentang hukuman rajam bagi zina muhshan. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of 122211015.pdf]
Preview
Text
122211015.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

TM. Hasbi Ash Shiddieqy berpendapat bahwa surat An-Nur ayat 2 mengandung makna yaitu diantara hukum-hukum yang diterangkan oleh Allah dalam surat ini dan yang dijadikan sebagai pokok adalah hukum orang yang berzina lelaki dan perempuan baik muhsan maupun ghair muhsan. Barangsiapa berzina sedang mereka orang yang merdeka, telah sampai umur, lagi berakal baik dalam keadaan muhsan atau tidak maka cambuklah /jilidlah 100 kali. Dari penjelasan TM. Hasbi Ash Shiddieqy di atas bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku perzinaan adalah jilid 100 kali dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: merdeka, dewasa (telah sampai umur), berakal (berakal sehat, bukan orang gila), muhsan atau ghair muhsan.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan; (2) untuk mengetahui istinbath hukum TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, dan merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data primer adalah karya TM. Hasbi Ash Shiddiqiy, antara lain: Tafsir al-Qur’an al- Majid an-Nur; Koleksi Hadis-hadis Hukum, jilid 9. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) hukum rajam menurut TM. Hasbi Ash Shiddieqy adalah bukan hukum yang berlaku lagi bagi pezina dalam Islam, sebab tidak ada ayat yang menerangkan hukum rajam bagi pelaku zina, hukum yang muhkam (umum) bagi pelaku zina berdasarkan ayat adalah hukum dera (QS an-Nur ayat 2). Hal ini didasarkan dari dua alasan, pertama bahwa hukum rajam sangat berat untuk diberlakukan, sementara tidak dijelaskan dalam al-Qur’an. Kedua bahwa al-Qur’an menyebut sanksi pezina jilid bukan rajam. Jadi tidak ada hukum rajam dalam Islam. Meskipun demikian, Hasbi mengakui adanya hukum rajam. Adapun metode Istimbat hukum T.M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam menetapkan sanksi zina adalah hukum jilid, hal ini didasarkan pada keumuman (QS an_Nur ayat 2). Ayat tersebut dipahami oleh Hasbi sebagai suatu hukuman yang bersifat umum, dalam hal ini tidak membedakan antara pezina muhsan dan ghairu muhsan. Hukum rajam sampai mati tidaklah bertentangan Sila Kedua Pancasila.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana Islam; Rajam; Zina muhshan; Perzinaan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhammad Khozin
Date Deposited: 13 Mar 2019 09:47
Last Modified: 13 Mar 2019 09:47
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9154

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics