Studi analisis terhadap surat edaran Pengadilan Agama kelas I A Brebes No. W11-A2/316/KP.01.1/1/2017 tentang awal perhitungan masa ‘iddah dalam akta cerai

Hamzah, Amirul (2019) Studi analisis terhadap surat edaran Pengadilan Agama kelas I A Brebes No. W11-A2/316/KP.01.1/1/2017 tentang awal perhitungan masa ‘iddah dalam akta cerai. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of fil sekripsi full.pdf]
Preview
Text
fil sekripsi full.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Konsep perhitungan masa ‘iddah dalam Pasal 39 (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 153 (4) Kompilasi Hukum Islam, waktu dimulainya masa ‘iddah ialah terhitung ketika Pengadilan Agama menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam audiensi tidak tertulis KUA dengan Pengadilan Agama Brebes ditetapkan bahwa masa ‘iddah dihitung dari tanggal putusan atau penetapan. Sedangkan dalam Surat Edaran Pengadilan Agama Brebes No. W11-A2/316/KP.01.1/2017 tentang Perhitungan Masa ‘Iddah, dijelaskan bahwa masa ‘iddah dihitung dari tanggal dikeluarkannya akta cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, baik itu cerai talak maupun cerai gugat. Melihat hal ini peneliti merasa terjadinya dualisme hukum, maka penulis bermaksud untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan awal masa ‘iddah terkait Surat Edaran Pengadilan Agama Kelas I A Brebes No. W11-A2/316/KP.01.1/1/2017. Serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan awal masa ‘iddah terkait Surat Edaran Pengadilan Agama Kelas I A Brebes No. W11-A2/316/KP.01.1/1/2017.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan mengambil objek penelitian di Pengadilan Agama Brebes. Menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder, yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Panitera Pengadilan Agama Brebes, Kepala KUA Banjarharjo-Brebes, dan Kepala KUA Kersana-Brebes. Dokumentasi dalam penelitian ini adalah berupa catatan, transkrip, rekaman audio, dan foto.
Penelitian ini menghasilkan bahwa Perhitungan awal masa ‘iddah dalam surat edaran ini dihitung dari tanggal atas dalam akta cerai, yang mana tanggal atas adalah tanggal putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bukan dihitung dari tanggal bawah karena pada tanggal tersebut putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hukum Islam perhitungan masa ‘iddah dimulai sejak suami ikrar talak. Masa ‘iddahnya selama tiga quru’, menurut Ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki quru’ disini adalah suci, sedangkan menurut Ulama yang bermazhab Hanafi dan Hambali mengartikan quru’ adalah haid. Berbeda dengan Pengadilan Agama Brebes yang menerapkan masa ‘iddah itu tiga bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Masa iddah; Pengadilan Agama; Akta cerai
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Muhammad Khozin
Date Deposited: 24 Jun 2019 07:57
Last Modified: 24 Jun 2019 07:57
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9711

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics