Pandangan Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Hijāb Muslimah
Srie Budiningsih, Dessy Yanti (2013) Pandangan Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Hijāb Muslimah. Masters thesis, IAIN Walisongo.
Dessy_Tesis_Sinopsis.pdf
Download (276kB) | Preview
Abstract
Ayat hijāb sebagaimana termaktub di dalam Qs. Al-Ahzāb (33): 59 menjelaskan, apakah ada keharusan adanya hijāb yang ditujukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw saja secara khusus ataukah diwajibkan kepada seluruh wanita Muslimah.
Berkaitan dengan persoalan ini, ada dua pendapat, pertama, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan, maka dalam memahami ayat tersebut berlaku secara umum, yakni mencakup semua muslimah. Alasan mereka adalah pertama, kenyataan pada masa Nabi saw menunjukkan bahwa bukan hanya istri-istri Nabi saw yang memakai hijāb dalam arti menutupi seluruh badannya, tetapi juga Muslimah lainnya. Kedua, adanya larangan memasuki rumah Nabi saw tanpa izin, bukan berarti larangan tersebut hanya dikhususkan buat rumah Nabi saw semata, tetapi dimaksudkan juga untuk memasuki rumah semua orang. Ini berarti, bahwa perintah menggunakan hijāb tersebut, walau secara redaksional tertuju kepada istri-istri Nabi saw, namun secara hukum berlaku dan mencakup bagi semua wanita muslimah. Pendapat kedua, yang menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Mereka memahami ayat tersebut dikhususkan bagi istri-istri Nabi Muhammad saw saja.
Dari deskriptif di atas peneliti tertarik untuk meneliti dan membahas lebih dalam tentang hukum hijāb bagi muslimah. Penelitian ini dikemas dengan tema: “Pandangan Muhammad Quraish Shihab Tentang Hukum Hijāb Muslimah”.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), menggunakan metode pengumpulan data dengan metode dokumentasi dari berbagai buku dan kitab-kitab Tafsir Salafi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis komparatif.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah pertama, bahwasannya ayat ini menuntun atau menuntut muslimah agar berhijāb, untuk membedakan antara mereka yang muslimah dan bukan. Ayat ini juga memerintahkan agar jilbāb yang muslimah pakai, hendaknya diulurkan ke badan mereka. Kedua, Muhammad Quraish Shihab sendiri tidak mempermasalahkan tentang kewajiban muslimah dalam berhijāb. Dia tidak memberikan persyaratan satupun dan ketentuan yang paten dengan hal tersebut. Dia sekedar memaparkan kepada khalayak umum, istilah kerennya dalam resepsi perkawinan adalah prasmanan, yaitu model pembelajaran kepada masyarakat awam, dia hanya memaparkan dan menggambarkan berbagai pendapat, baik yang memperbolehkan dan melarang tentang ketentuan atau tata cara berhijāb, kemudian dia akan mengembalikan sepenuhnya kepada para undangan untuk memilih menu mana yang dikehendaki dan disukainya, untuk kemudian disantap dengan penuh keyakinan, kelezatan dan kenikmatan yang ingin dicapai sesuai pilihan setiap personnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hijab Muslimah, Jilbab, Istimbath Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.56 Specific moral issues |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Master (S2) |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 03 Sep 2013 06:25 |
Last Modified: | 03 Sep 2013 06:25 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year