Batas usia yang bisa menjadi wali nasab prespektif kiyai-kiyai Kecamatan Brangsong kaitannya dengan pasal 18 ayat 2 huruf C PMA NO. 11 Tahun 2007 tentang wali nasab

Afendi, Muhammad (2019) Batas usia yang bisa menjadi wali nasab prespektif kiyai-kiyai Kecamatan Brangsong kaitannya dengan pasal 18 ayat 2 huruf C PMA NO. 11 Tahun 2007 tentang wali nasab. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_132111130_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_132111130_lengkap)
skripsi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

PMA No. 11 Tahun 2007 merupakan upaya realisasi dari sebuah gagasan ke depan. PMA ini mengemban amanat untuk mewujudkan sebuah konsep yang direncanakan guna terberdayanya KUA dalam berbagai aspek tugas pokok dan fungsinya. Akan tetapi kebijakan tersebut ada problematika yang harus di perhatikan oleh pemerintah kususnya Menteri Agama. PMA No. 11 Tahun 2007 pada pasal 18 poin 3 tersebut menetapkan ketentuan hukum pernikahan yang cukup kontroversial. Yakni penetapan ketentuan persyaratan wali nasab dalam pelaksanaan akad nikah. Dalam pasal 18 poin 3 menyatakan baligh dan berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Kondisi demikian, bagi Pegawai Pencatat Nikah menjadi persoalan yang sangat krusial berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Di satu sisi, Pegawai Pencatat Nikah harus patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, namun di sisi lain dalam tataran implementasinya mendapatkan pertentangan dari sebagian Kyai yang masih memiliki pemahaman konsepsi fiqh sentris.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penelitian ini dapat dirumuskan ke dalam bentuk beberapa pertanyaan : (1) Bagaimana Ketentuan Usia Wali Nasab menurut Pasal 18 PMA Nomor 11Tahun 2007, (2) Bagaimana Analisis Pendapat Kyai-Kyai di Kec. Brangsong Tentang Kriteria Baligh yang Bisa Menjadi Wali Nasab dan Kaitannya Dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf C PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Wali Nasab.
Supaya memperoleh data yang berkaitan dengan pokok bahasan dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang mengandalkan pengamatan dalam pengumpulan data lapangan atau bisa disebut juga penelitian kualitatif. Karena ini menyangkut permasalahan interrelasi antara hukum dengan masyarakat, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (social legal research). Dan juga Penelitian hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, hukum di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books)
Adapun hasil dari penelitian pada skripsi ini adalah, pertama; bahwa telah diketahui penentuan usia bagi wali nasab pada pasal 18PMA 11/2007 adalah menggunakan standar baligh, dan penetapan kriteria baligh ditentukan pada usia minimal 19 tahun. Namun, dalam kesimpulan ini penulis setuju jika dalam peraturan tersebut tidak perlu di tambahkan minimal usia dalam perwalian nikah yaitu 19 tahun, akan tetapi penulis lebih setuju jika peraturan tersebut berisikan baligh dan rusyd. Rusyd sendiri berbeda dengan baligh, baligh dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan kematangan fisik, sedangkan rusyd biasa diterjemahkan dengan kematangan mental atau kematangan akal pikiran. Kedua, para kyai secara tidak langsung sepakat untuk melaksanakan peraturan tersebut, karna dalam hal ini PPN selaku pelaksana harus mengikuti peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. Menurut penulis bahwa pendapat para kyai – kyai di daerah Brangsong Kabupaten Kendal berkenaan dengan wali nikah dibawah usia 19 tahun berdasarkan PMA No. 11 tahun 2007 pasal 18 ayat (2) poin c yang menetapkan bahwa baligh itu sekurang-kurangnya 19 tahun tersebut adalah harus bijak dalam menyikapi terhadap peraturan itu.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wali nikah; Wali nasab; Usia
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.6 Islamic history > 297.61 Islamic leaders
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 18 Nov 2019 03:56
Last Modified: 18 Nov 2019 03:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10221

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics