Analisis pendapat Imam Al-Imrānī terhadap hukuman bagi pelaku riddah dan relevansinya dengan kebebasan beragama

Gildan Hanin, Mutiara Auddina (2019) Analisis pendapat Imam Al-Imrānī terhadap hukuman bagi pelaku riddah dan relevansinya dengan kebebasan beragama. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_132211101_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_132211101_lengkap)
SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Permasalahan murtad merupakan isu dalam agama Islam dan ia tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus seperti ini sering terjadi di kalangan umat Islam. Kasus murtad adalah hal yang sensitife di kalangan umat Islam dan kasus seperti itu akan mengganggu perasaan banyak pihak dan akan mengganggu keharmonisan serta kerukunan masyarakat. Di kalangan fuqaha, sependapat bahwa pelaku murtad dihukum bunuh. Akan tetapi dalam mengklarifikasi syarat dapat dihukum dengan hukuman bunuh, mereka berbeda-beda pendapat. Salah satunya adalah pendapat al-Imrānī yang bermażhab Syafi’iyyah. Menurutnya, seorang pelaku murtad dapat dihukum bunuh apabila si pelaku sudah dewasa, tidak gila dan niat (kehendak sendiri).
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis pendapat al-Imrānī dan metode Istinbat hukum al-Imrānī terhadap hukuman bagi pelaku riddah. Serta untuk mengetahui relevansinya pendapat al-Imrānī dengan kebebasan beragama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang dipergunakan diperoleh dari sumber sekunder maupun sumber data pelengkap lainnya. Sumber data sekunder yaitu kitab al-Bayān karya al-Imrānī. Adapun sumber data pelengkap lainnya yaitu data yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu kitab-kitab fikih maupun buku-buku yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Dengan pendekatan Maqāṣid Syari’ah yang digunakan untuk menganalisis lebih dalam, khususnya terkait hukuman bagi pelaku riddah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1. Menurut Al-‘Imrānī, hukuman mati bagi pelaku riddah dapat diterapkan apabila mereka memenuhi persyaratan, yaitu: Pertama, pelaku sudah baligh (dewasa),. Kedua, pelaku dengan sengaja melakukan tindakan riddah (tanpa ada paksaan dari pihak luar), atas kehendaknya sendiri. Ketiga, dan pelaku dalam keadaan tidak gila (berakal sehat). Metode Istinbāṭ hukum yang digunakan al-Imrānī dalam pendapatnya tentang hukuman bagi pelaku riddah adalah Q.S. al-Baqarah ayat 217, ayat 85, al-Mā’dah ayat 5 dan al-Zumr ayat 65. Yang mana ayat tersebut hanya menjelaskan hukuman di akhirat serta beberapa hadis, diantaranya’; pertama, (رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ) yaitu seorang pria yang keluar dari agama Islam setelah ia memeluknya; kedua, (مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ) yaitu seorang yang mengganti agamanya, maka bunuhlah; ketiga, (أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ دِيْنِهِ.. فَاقْتُلُوْهُ) yaitu barangsiapa yang meninggalkan agamanya maka bunuhlah dia; dan keempat, (أَنْ يُعْرَضَ عَلَيْهَا الْإِسْلَامُ، فَإِنْ رَجَعَتْ وَإِلَّا قُتِلَتْ) yaitu Nabi menyuruh para sahabat untuk mengajaknya bertaubat. Apaliba ia bertaubat, maka biarkan, tetapi jika ia tidak bertaubat maka bunuhlah. Hadis-hadis tersebut mengarah pada hukuman mati bagi pelaku riddah, baik laki-laki maupun perempuan; 2. Di Indonesia, kurang sesuai apabila diterapkan hukuman riddah. Karena didalamnya menjamin kebebasan beragama dan pastinya tidak mengatur aturan pidana tentang riddah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukum pidana Islam; Murtad; Riddah; Toleransi agama
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 201 Religious mythology, general classes of religion, interreligious relations and attitudes, social theology
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 23 Nov 2019 03:08
Last Modified: 23 Nov 2019 03:08
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10229

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics