Studi analisis pendapat Tm. Hasbi Ash Shiddieqy tentang hukuman jilid bagi zina muhshan dalam perspektif sila kedua Pancasila dan hukum pidana Islam

Abidin, A. Zaenal (2019) Studi analisis pendapat Tm. Hasbi Ash Shiddieqy tentang hukuman jilid bagi zina muhshan dalam perspektif sila kedua Pancasila dan hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of Skripsi_1402026130_lengkap]
Preview
Text (Skripsi_1402026130_lengkap)
full skripsi.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian antara lain: jarimah hudud, jarimah qisâs/diyat, dan jarimah ta'zir. Dalam hukum pidana Islam, ditinjau dari segi pelakunya, maka perzinaan dapat diklasifikasikan: (1) zina muhshan; (2) zina ghair muhshan. Terkait dengan pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman jilid bagi pelaku zina muhsan dalam perspektif Sila Kedua Pancasila, bahwa menurut Yudi Latif, Pancasila dapat dikatakan sebagai falsafah dasar, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan Indonesia. Dalam posisi seperti itu, Pancasila juga mengandung cita hukumnya (rechts idee) tersendiri, yang menempatkannya sebagai norma dasar bernegara (Grundnorm /Staatsfundamentalnorm), sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat dan argumentasi hukum TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman jilid bagi pelaku zina muhsan? Bagaimana relevansi pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman jilid bagi pelaku zina muhsan dengan Sila Kedua Pancasila?
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer adalah karya-karya TM. Hasbi Ash Shiddiqiy yang berhubungan dengan judul penelitian. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum jilid menurut Hasbi adalah hukum yang berlaku bagi pezina muhsan dalam Islam, sebab tidak ada ayat yang menerangkan hukum rajam bagi pelaku zina muhsan, hukum yang muhkam bagi pelaku zina muhsan berdasarkan ayat adalah hukum jilid/dera (QS an-Nur ayat 2). Terkait dengan relevansi pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tentang hukuman jilid bagi pelaku zina muhsan dengan Sila Kedua Pancasila, maka menurut penulis pendapat TM. Hasbi Ash Shiddiqiy tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Semua peraturan hukum yang terbit di Indonesia sebagai produk hukum negara Pancasila merupakan landasan dan sumber utama hukum. hukum jilid bahkan pidana mati tidak bertentangan dengan perikemanusiaan, karena dasar keadilan pidana mati adalah perikemanusiaan yang menjaga pertumpahan darah secara sewenang-wenang. Pidana mati merupakan alat yang radikal untuk mencegah tindakan-tindakan di luar batas perikemanusiaan demi tercapainya masyarakat adil makmur.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hukuman jilid; Hukuman cambuk; Zina muhshan; Pancasila; Hukum pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions
200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ricky Dwi Kurnianto
Date Deposited: 30 Nov 2019 01:56
Last Modified: 06 Jul 2021 03:18
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10241

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics