Analisis fatwa MUI nomor 02/Munas-IX/MUI/2015 tentang kriminalisasi hubungan suami istri
Ramadhanti, Nefiana Dwi (2019) Analisis fatwa MUI nomor 02/Munas-IX/MUI/2015 tentang kriminalisasi hubungan suami istri. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Di Indonesia peristiwa kekerasan seksual terhadap istri sudah sering terjadi, hal ini membuat dibentuknya RUU PKS seperti pada itu pada Pasal 1 ayat (1), yaitu: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik” yang menurut penulis merupakan pasal yang multi tafsir dimana kata “karena ketimpangan relasi kuasa dan/gender” dapat disalah artikan menjadi “relasi suami istri” sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam kehidupan berumah-tangga. Hal itu melatar belakangi dikeluarkanya Fatwa MUI tentang Kriminalisasi suami istri yang secara garis besar melarang memidanakan suami dengan alasan pemaksaan hubungan seksual terhadap istri.
Penelitian ini dilakukan untuk mengatahui bagaimana istinbath hukum Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang Kriminalisasi Hubungan Suami istri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer yaitu hukum Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang Kriminalisasi Hubungan Suami istri dan RUU Pemaksaan Hubungan Seksual.
Temuan dalam penelitian ini adalah suami tidak boleh memaksakan hubungan seksual terhadap istri dan istri wajib taat kepada suami selama tidak ada alasan syari’. Hubungan seksual antara suami dan istri harus dilakukan dengan kerelaan dan jelas sekali tidak ada dalil yang mengungkapkan hukuman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan seksual tanpa alasan syari’, karena itu adalah salah satu kewajiban istri.
Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang Kriminalisasi Hubungan Suami istri yang membahas tentang larangan mengkriminalisasi suami karena memaksa hubungan seksual seperti dalam Fatwa MUI Nomor 02/Munas-IX/2015 adalah tindakan nusyuz terhadap suami, dimana didalam hadis dijelaskan larangan istri menolak ajakan suami tanpa alasan yang syar’i, sedangkan dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa suami boleh menggauli istrinya kapan saja tetapi dengan cara yang ma’ruf. Menurut penulis, dalam Fatwa MUI Nomor 02/Munas-IX/2015 menggunakan metode istinbath hukum dengan mendasarkan pada al-Qur'an, hadits, dan kaidah fiqhiyah. Walaupun belum disebutkan bahwa apakah suami akan dipidana jika memaksa istri berhubungan seksual padahal istri sedang dalam alasan syar’i.
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year