Praktik pembiayaan hutang sewa modal berjangka dalam perspektif hukum Islam : studi kasus di KJKS BMT ARTHA YAPI Desa Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara
Maskan, Maskan (2019) Praktik pembiayaan hutang sewa modal berjangka dalam perspektif hukum Islam : studi kasus di KJKS BMT ARTHA YAPI Desa Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
FULL SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Skripsi ini membahas Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Pembiayaan Hutang Sewa Modal Berjangka. Pembiayaan Hutang Sewa Modal Berjangka sendiri merupakan pembiayaan yang memberikan pinjaman kepada anggota untuk modal atau pengembangan usaha sesuai dengan jangka waktu tertentu. Objek yang penulis jadikan penelitian yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah BMT Artha Yapi yang berada di Desa Demaan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara. Prinsip yang dipakai koperasi tersebut menggunakan akad qarḑ, namun pengaplikasian akad qarḑ oleh pihak koperasi menetapkan adanya tambahan atau jasa atas pembiayaan tersebut. Praktik inilah yang menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji lebih dalam dari praktik pembiayaan hutang Sewa Modal Berjangka dan sudut pandang hukum ekonomi Syari’ah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Untuk menemukan data yang valid penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data-data terkumpul, penulis menganalisisnya dengan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu proses analisis data dengan maksud menggambarkan analisis secara keseluruhan dari data yang disajikan dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan rumusan-rumusan statistik dan pengukuran.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, praktik pembiayaan hutang Sewa Modal Berjangka di KJKS BMT Artha Yapi menurut Hukum Islam sudah sah, karena syarat dan rukun qarḑ sudah terpenuhi. Sedangkan tambahan jasa dalam praktik tersebut mengandung unsur riba. Mayoritas ulama menghukumi haram pada setiap hutang yang menarik manfaat. Sebagaimana praktik qarḑ yang terjadi di KJKS BMT Artha Yapi Jepara, menetapkan adanya tambahan jasa sebesar 0,1% perhari dihitung dari jumlah pinjaman yang ditetapkan di awal. Hal ini juga bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN/-MUI/IV/2001.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Sewa Modal Berjangka; qarḑ; Muamalah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 330 Economics 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics > 332.3 Lembaga perkreditan dan simpan pinjam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ricky Dwi Kurnianto |
Date Deposited: | 30 Dec 2019 07:33 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 04:30 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10249 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year