Kedudukan jaksa pengacara negara dalam menangani perkara perdata : studi di Kejaksaan Negeri Kudus

Aulia, Noor Maulida (2019) Kedudukan jaksa pengacara negara dalam menangani perkara perdata : studi di Kejaksaan Negeri Kudus. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of skripsi_1502056055_lengkap]
Preview
Text (skripsi_1502056055_lengkap)
1502056055_SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.Tetapi, Istilah Jaksa Pengacara Negara terimplisit Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang disebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata bertanggung jawab kepada Jaksa Agung atau dengan kata lain bahwa salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata yaitu bertugas yakni mewakili negara dalam beracara perdata.

Dalam penyusunan Penulisan Hukum ini peneliti menggabungkan antara penelitian hukum normatif (jenis penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder) dengan penelitian hukum empiris (jenis penelitian untuk mendapatkan data primer), sehingga penelitian ini dapat disebut dengan penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder sedangkan bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif tetap dipertahankan hingga orde reformasi. Padahal salah satu agenda reformasi hukum adalah mereformasi institusi hukum dan perundang-undangan. Kedudukan kejaksaan dalam pasal 24 ayat (3) UUD 1945 hanya dijadikan badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Kedudukan dan kewenangan kejaksaan dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara Inplisit sebagai bagian integral dari kekusaan kehakiman Pengaturan kedudukan tersebut juga tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang kejaksaan. Pelaksanaan Jaksa pengacara negara oleh kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lain. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Jaksa Pengacara Negara dalam beracara harus menggunakan surat kuasa khusus.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Jaksa pengacara negara; Perdata; Kejaksaan; Hukum acara perdata
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74201 - Ilmu Hukum
Depositing User: Maulana Handy
Date Deposited: 22 Feb 2020 04:11
Last Modified: 22 Feb 2020 04:11
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/10628

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics