Studi analisis pendapat Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusyuz
Rois, Amin (2009) Studi analisis pendapat Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusyuz. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2104156_Skripsi Lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Amin Rois (NIM. 042111156) Study Analisis pendapat Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany tentang penyelesaian Nusyuz, Skripsi, Semarang: Program Strata Satu (S1) Jurusan Ahwal Al-Syahsiyah (AS), Fakultas Syari’ah IAIN Walisanga Semarang 2009.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany penyelesaian nusyuz, Istinbat hukum Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani tentang penyelesaian nusyuz. dan menganalisis terhadap Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantany penyelesaian nusyuz, Istinbat hukum Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan-bahan tertulis, seperti: buku, kitab, majalah dan lain-lain. Sumber data penelitian ini adalah berasal dari data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang berasal dari kitab karangan Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang membahas tentang penyelesaian nusyuz, yaitu kitab Uqudullijain, Marah Labid Li Kasyf Ma’na Qur’an Majid, Al-Tawsyih’ala Syarh Ibn al-Qasim al-Guzi, sedangkan data sekunder adalah data yang berasal dari kitab dan buku yang berkaitan dengan nusyuz. Untuk analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif dan content analysis.
Dalam penyelesaian nusyuz dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, dinyatakan istri yang dikhawatirkan akan nusyuz, suami dianjurkan agar menasehatinya, apabila tidak mau sadar agar memisah ranjang, dan apabila tetap tidak sadar adalah memukulnya Al-Qur'an dan Al-Hadist dalam mengatur persoalan ini, tentu saja tidak lepas dari upaya untuk mencapai kemaslahatan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Dari situ timbullah penafsiran-penafsiran dari Para Ulama yang hasil ijtihadnya terkadang ada perbedaan antara Ulama satu dengan ulama yang lain. Salah satunya adalah pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi.
Di Indonesia nusyuz dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 84 ayat 1,2,3,4 yakni :
(1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban – kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Sedangkan kewajiban suami, terdapat pada pasal 80 ayat (4) sebagaimana penjelasan pasal 84 (2) di atas huruf a dan b, sebagai berikut:
a) Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri
b) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
Pemikiran Syaikh Muhammad Nawawi dalam menerangkan jalan keluar apabila istri nusyuz tidak jauh beda dengan para Ulama yang lain, menggunakan dasar Al-Qur’an dan Al-Hadist, yaitu menasehati, memisah ranjang dan memukulnya. Akan tetapi Syaikh Nawawi dalam menerangkan bagaimana cara menasehati, seberapa lama memisah ranjang dan batasan-batasan perempuan boleh dipukul dan istinbat hukumnya, cukup berbeda dengan yang lain.
Istinbat hukum yang digunakan Syaikh Muhammad Nawawi adalah pendekatan tekstual yakni, secara ketat berpegang pada dalil-dalil yang shahih dan qoth’i dan dalam menganalisanya menggunakan metode kontekstual yaitu berangkat dari nash yang jelas dan tegas bersumber Al-Qur’an dan Al-Hadist yang shahih dalam hal ini tidak memberikan interpretasi lain kecuali seperti yang dijelaskan Ulama-ulama salaf.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis; Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani; Nusyuz |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 02 Jul 2020 07:06 |
Last Modified: | 02 Jul 2020 07:06 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11381 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year