Disparitas putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Nugroho, Wahyu (2009) Disparitas putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
042211011_Skripsi Full.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Pencurian merupakan suatu tindak pidana berkenaan dengan harta kekayaan yang merugikan korban secara materiil. Delik harta kekayaan ini dapat terjadi oleh siapapun di masyarakat yang pada umumnya dari kalangan menengah ke bawah, sebab terdapat beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pencurian, diantaranya yang paling dominan adalah faktor ekonomi. Secara yuridis, di dalam KUHP tindak pidana pencurian terbagi menjadi empat jenis, pertama, pencurian biasa; kedua, pencurian dengan pemberatan; ketiga, pencurian ringan; dan keempat pencurian dengan kekerasan. Semua jenis pencurian itu memiliki unsur-unsur yang beragam dan ancaman hukumannya pun berlainan disesuaikan dengan jenis pencurian tersebut.
Penelitian ini bertujuan: 1) Mengetahui sebab-sebab disparitas putusan hakim dapat terjadi atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada putusan No. 150, 590, 1055 dan 1074/Pid.B/2007 Pengadilan Negeri Semarang. 2) Mengetahui secara jelas disparitas putusan hakim perspektif hukum Islam atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 3) Mengetahui persepsi dari praktisi dan kalangan akademisi tentang disparitas putusan hakim khususnya pada tindak pidana tersebut.
Metodologi yang digunakan: 1) Jenis penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Semarang 2) Menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan mengambil teknik sampling jenis probabilitas sampling atau random sampling, ialah tiap unit atau individu populasi mempunyai kesempatan atau probabilitas yang sama untuk menjadi sampel, yaitu empat putusan Pengadilan Negeri Semarang perkara Pencurian Dengan Pemberatan Tahun 2007, yang sebelumnya disusun dalam daftar kerangka sampling (sampling frame). Karena penelusuran dimulai dari Tahun 2003 sampai Tahun 2007, ternyata prosentase dari tindak pidana pencurian di Tahun 2007 lebih besar. 3) Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, diantaranya yuridis normatif, deskriptif, induktif dan komparasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, terdapat disparitas putusan hakim pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang penyebabnya adalah a) Kebebasan hakim dalam batasan maksima dan minima yang sudah dibuat oleh legislatif karena regulasi dalam undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). b) Pelaku, obyek, cara dan motif melakukan pencurian dengan pemberatan berbeda-beda. Kedua, Disparitas pemidanaan ini dalam perspektif hukum Islam ditampakkan pada ‘uqubah ta’zir yang haddnya belum ditentukan oleh syara’, yang mengandung sistem perumusan indefinite, sehingga pemidanaan tersebut diserahkan kepada hakim. Hukuman atas jarimah tersebut mulai dari penjara kurungan atau denda sampai kepada hukuman cambuk yang disesuaikan dengan besarnya jumlah atau kadar barang yang dicuri. Ketiga, Persepsi dari praktisi dan kalangan akademisi tentang disparitas putusan hakim khususnya pada perkara pencurian dengan pemberatan adalah melihat kasuistik perkara yang ditanganinya sehingga menyebabkan disparitas, lalu perbedaan yang mencolok putusan yang dijatuhkan dengan pelaku yang lain dan tidak mempunyai landasan yang cukup reasonable, oleh karena itu sangatlah dimungkinkan terjadi disparitas pidana. Untuk meminimalisirnya diantaranya dengan menciptakan tujuan dan pedoman pemidanaan di dalam KUHP yang menyangkut aspek subyektif dan obyektif dari pelaku tindak pidana serta pengintegrasian criminal justice system secara terpadu (integrated).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | disparitas;putusan;hakim;pidana;pencurian;pemberatan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Hartono Hartono |
Date Deposited: | 02 Jul 2020 07:07 |
Last Modified: | 02 Jul 2020 07:07 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11402 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year