Analisis putusan pengadilan negeri Kendal no.6/PID.B/2007/PN.KDL tentang tindakan pidana korupsi anggaran pembelajaan daerah (APBD) Kabupaten Kendal dalam perspektif hukum Islam
Mujahidin, Saiful (2009) Analisis putusan pengadilan negeri Kendal no.6/PID.B/2007/PN.KDL tentang tindakan pidana korupsi anggaran pembelajaan daerah (APBD) Kabupaten Kendal dalam perspektif hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
042211029_Skripsi Full.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Kenyataannya hingga saat ini korupsi masih cenderung meningkat, bahkan sudah menyebar sampai ke tingkat para wakil rakyat. Salah satu contoh yaitu korupsi di Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kendal yaitu Sutrimo sebagai ketua DPRD dan H. Abdul Wakhid sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kendal periode 1999-2004. Kedua orang tersebut dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperbesar penghasilan anggota DPRD dalam penyusunan maupun penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Kendal. Atas dasar itu, yang menjadi perumusan masalah adalah apakah putusan hakim Pengadilan Negeri Kendal No. 76/pid.B/2007PN.Kdl tentang tindak pidana korupsi Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) DPRD Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap putusan No. 76/pid.B/2007PN.Kdl tentang tindak pidana korupsi Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) DPRD Kabupaten Kendal?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sebagai data primer penelitian ini field research. Data sekunder atau data pendukung yaitu, wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Kendal dan literatur yang digunakan dalam menjelaskan tentang pokok permasalahan yaitu buku-buku yang ada relevansinya dengan penelitian. Metode pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila memperhatikan pasal yang diterapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kendal maka dapat dikatakan tidak sesuai dengan aturan. Demikian pula jika dilihat dari hukuman yang dijatuhkan maka dapat dikatakan kurang sesuai dengan semangat dan keinginan bangsa Indonesia memberantas korupsi. Dikatakan tidak sesuai karena hukumannya terlalu ringan atau singkat. Padahal dalam Pasal 2 ayat (l) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 sudah disebutkan dengan jelas bahwa pidana penjara 4 (empat) tahun itu merupakan hukuman yang ringan, sedangkan yang berat yaitu apabila hakim Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan pidana mati. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat Pasal 2 ayat (2) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001. Konsep yang bisa diambil untuk menindak pelaku korupsi secara tegas dan keras adalah hirabah (perampokan). Tindak pidana (jarimah) ini disebutkan dalam QS. al-Maidah: 33 dengan sanksi hukuman mati, salib, potong tangan, dan kaki secara silang atau pengasingan. Namun demikian, hukuman yang tepat bagi kedua terpidana di Kendal tersebut adalah hukuman mati.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | analisis;putusan pengadilan;kendal;korupsi;perspektif hukum islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Hartono Hartono |
Date Deposited: | 02 Jul 2020 07:08 |
Last Modified: | 02 Jul 2020 07:08 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11415 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year