Analisis putusan pengadilan negeri Kendal no: 3/pid.B/2007/PN.kdl tentang korupsi bantuan langsung tunai (BLT)

A’thoni, Inda Rabbi (2009) Analisis putusan pengadilan negeri Kendal no: 3/pid.B/2007/PN.kdl tentang korupsi bantuan langsung tunai (BLT). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of NIM_042211034_Skripsi_Lengkap]
Preview
Text (NIM_042211034_Skripsi_Lengkap)
042211034_Skripsi Full.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemahaman korupsi berdasarkan hukum yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi bagai kanker, menjalar ke semua aspek kehidupan sehingga masalah apapun yang kita hadapi akarnya adalah korupsi. KKN is the roots of all evils. Korupsi bukan lagi barang langka, tetapi dilakukan oleh sebagian pejabat, anggota dewan perwakilan rakyat, hakim, polisi dan lainnya. Buktinya setiap hari tetap saja ada kasus korupsi yang diadili. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi di Indonesia sudah tidak bisa dianggap biasa atau luar biasa, seperti busung lapar, akan tetapi sudah pada tingkat “sangat berbahaya”. Saksi penjara ataupun “dosa” tidak lagi membuat efek jera atau menakutkan bagi pelaku korupsi.
Sebagai bukti bahwa korupsi sudah menjalar ke semua aspek kehidupan adalah kasus korupsi yang terjadi di Desa Kaliputih. Korupsi itu dilakukan oleh Djoko Ngatiyo bin Senan dalam kedudukannya selaku Kepala Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Kendal, No : 141/05/2003, tanggal 8 Januari 2003.
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Ngatiyo bin Senan, dia tidak menyerahkan kartu kompensasi BBM sebanyak 47 kartu kepada yang berhak, sehingga atas perbuatan terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum bersama-sama dengan saksi Hartanto tersebut di atas menimbulkan kerugian Negara dalam hal ini Departemen Sosial sebesar Rp. 15.000.000,-
Tujuan penulisan skripsi ini adalah :
1.Untuk mengetahui latar belakang putusan Pengadilan Negeri Kendal No : 43/pid.B/2007/PN.kdl tentang korupsi Bantuan Langsung Tunai.
2.Untuk mengetahui relevansi putusan Pengadilan Negeri Kendal No:43/pid.B/2007/PN.kdl tentang korupsi Bantuang Langsung Tunai dengan Hukum Pidana Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: putusan pengadilan;korupsi;kendal;BLT
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Hartono Hartono
Date Deposited: 02 Jul 2020 07:09
Last Modified: 02 Jul 2020 07:09
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11423

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics