Analisis putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 91/pid.b/2008/PN Kendal tentang turut serta melakukan penipuan
Nurhidayah, Siti Ana (2009) Analisis putusan Pengadilan Negeri Kendal No. 91/pid.b/2008/PN Kendal tentang turut serta melakukan penipuan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2104078_Skripsi Lengkap.PDF - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Delik penyertaan merupakan tindak pidana yang sering terjadi, akan tetapi sanksi tindak pidana penyertaan bisa sangat berbeda, baik ditinjau dalam hukum positif dan dalam hukum Islam. Dalam tindak pidana penyertaan pelakunya tidak hanya satu orang yang melakukan perbuatan melainkan beberapa orang yang melakukan masing-masing perbuatan yang berbeda peranan dan andilnya. Sehingga berakibat pada konskuensi penjatuhan hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan pada masing-masing peserta.
Kronologis peristiwanya adalah ada tiga orang pelaku tindak pidana yang melakukan penggandaan uang (penipuan), mereka masing-masing bekerjasama dan sengaja dalam melakukan kejahatannya tersebut. Dalam system kerjanya mereka berbagi tugas, Yang satu (SAMSUDIN bin KARTONO) kerjanya ada dibelakang layar dia hanya bertugas menyuruh temannya untuk melakukan semua kejahatan yang sudah direncanakan sesudahnya. Sedang yang satu (H. SUKARDI bin SAKIP) berpura-pura bertindak sebagai orang pintar yang dapat menggandakan uang. Dan yang satunya lagi (SUTRISNO bin KUSNADI) bertugas mengambil barang yang ada diatas meja yaitu berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-. Dari hasil kejahatannya tersebut lalu dibagi, mereka masing-masing mendapat Samsudin mendapat Rp. 5.000.000,-, H. Sukardi mendapat bagian Rp. 5.000.000,-, sedangkan Sutrisno mendapat Rp. 500.000,-. Dalam hal ini, mereka masing-masing bekerjasama dan sengaja dalam melakukan semua kejahatan tersebut, di samping itu juga mereka mempunyai niatan dan tujuan yang sama pula.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (Library research), di mana data primernya adalah dokumen Putusan Pengadilan Negeri Kendal No.91/Pid.B/Pn. Kdl. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku yang berkaitan dengan hukum pidana yang membahas tentang turut serta melakukan penipuan.
Hasil dari penelitian ini bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, yaitu; dengan sengaja melakukan penipuan. Dasar Hakim menentukan kesalahan terdakwa adalah terbuktinya unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak terdapatnya alasan pemaaf maupun pembenar bagi terdakwa.
Penyertaan merupakan jenis tindak pidana dengan adanya kesengajaan, kesepakatan dan perencanaan terlebih dahulu dari para pelakunya. Adapun pertanggungjawaban pidana tindak pidana penyertaan menurut hukum positif dan hukum Islam sesuai dengan perananan dan andil dari masing-masing dari para peserta tersebut.
Menurut penulis dalam pemidanaanya terdakwa dikenakan hukuman yang sama seperti pelaku utama (Pleger), maksimal hukumannya sama dengan pelaku utama pula.
Dalam hukum pidana Islam, perbuatan terdakwa termasuk dalam jarimah ta’zir, karena jarimah ta’zir tidak ditentukan banyaknya dan tidak ditentukan jumlahnya dan hukuman ta’zir tidak mempunyai batasan tertentu. Dari yang seringan-ringannya sampai yang seberat-beratnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penipuan; Putusan No. 91/Pid.B/2008/PN Kendal; |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 01 Oct 2020 02:23 |
Last Modified: | 01 Oct 2020 02:23 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11592 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year