Tinjauan hukum Islam terhadap sistem hutang-piutang di badan keswadayaan masyarakat (BKM) Lumintu Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah
Aziz, M.Lutfi (2007) Tinjauan hukum Islam terhadap sistem hutang-piutang di badan keswadayaan masyarakat (BKM) Lumintu Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2100097_M.Lutfi Aziz.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Dalam skripsi ini akan dibahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Hutang-Piutang Di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lumintu Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tambahan 1.5 % perbulan/ 18 % pertahun pada hutang-piutang yang telah berjalan di Badan Keswadayaan Masyarakat lumintu Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah tersebut serta respon masyarakat terhadap tambahan tersebut.
Pengambilan data pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Field Research, yaitu penelitian lapangan. Jenis penelitian semacam ini digunakan untuk mengumpulkan data tentang sistem hutang-piutang di Badan Keswadayaan Masyarakat Lumintu yang berkaitan dengan respon masyarakat terhadap tambahan tersebut.
Meskipun masih banyak lembaga-lembaga keuangan lain yang mengalami hal yang sama, atau dengan kata lain terjadi aqad di awal yakni antara Muqtarid (orang yang berhutang) dan Muqrid (orang yang menghutangi).
Untuk itu permasalahan bunga (pengembalian 18 %) dalam hal ini yang terjadi pada waktu pengembalian terutama diperuntukkan untuk pinjaman produktif terjadi perbedaaan pendapat diantaranya beberapa pendapat mengatakan haram karena ada dalil nash tentang hal tersebut dan ada pula yang mengatakan boleh karena ada dasar saling tolong–menolong (ta’awun)..
Menurut beberapa pendapat mengenai tambahan tersebut Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa dilarang memberikan persyaratan pengembalian (pembayaran hutang) yang lebih banyak dari pada nilai hutang itu sendiri. Karena termasuk salah satu bentuk praktek muamalah yang telah dilarang oleh syar’i, karena terjadinya kesepakatan pengembalian tersebut telah ditetapkan sejak awal terjadinya transaksi hutang-piutang tersebut.
Akan tetapi menurut Tarjih Muhamadiyah dalam muktamarnya di Sidoarjo 1989 menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya, demikian juga sebaliknya, termasuk dalam kategori mutasyabihat,
Menyikapi praktek hutang-piutang yang terjadi di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lumintu ini maka apabila jumlah besarnya tambahan ketika pembayaran cicilan ditetapkan di awal aqad maka hal ini cenderung kepada bunga yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi dengan adanya beberapa pertimbangan pendapat seperti yang dijelaskan diatas maka aqad yang selama ini telah berlaku untuk diperbaharui dengan mempertimbangkan kondisi dari Muqtaridh, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Akan tetapi terjalin hubungan yang saling menguntungkan (ta’awun ‘alal bir), sehingga prinsip tolong menolong ada di dalamnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Fikih; Muamalah; Hutang; Piutang; Lumintu |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.39 Other Practices (Incl. Halal Food, Syirik, Munafiq) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Umar Falahul Alam |
Date Deposited: | 07 Aug 2020 02:42 |
Last Modified: | 07 Aug 2020 02:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11598 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year