Tinjauan Hukum Islam terhadap wakaf hak pelayanan
Prayitno, Anwar Hadi (2007) Tinjauan Hukum Islam terhadap wakaf hak pelayanan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2101201_Anwar Hadi Prayitno.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Perwakafan berdasarkan maknanya yang umum dan praktiknya, adalah memberikan harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama atau umum. Perwakafan pada zaman nabi Muhammad SAW hanya berupa benda yang terlihat jelas bentuknya, demikian juga dengan bentuk perwakafan di Indonesia. Namun, setelah lahirnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, perwakafan berupa benda bergerak yaitu wakaf berupa hak diperbolehkan. Demikian halnya wakaf hak pelayanan, wakaf jenis ini sebenarnya salah satu bentuk wakaf yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia yang pada saat ini hidup dalam keterpurukan karena bencana yang berulang-ulang. Yang jadi masalah penelitian ini adalah apakah hak merupakan harta benda yang dapat diwakafkan, bagaimana konsep wakaf hak pelayanan serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hak pelayanan sebagai harta benda wakaf. Metode penelitian skripsi ini adalah merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Metode yang digunakan ialah metode kualitatif, Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan oleh penulis buku, atau mengenalisa berbagai kesalahan dalam karangan. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode analisis deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang keberadaan hak sebagai harta benda dan tentang tinjauan hukum Islam terhadap wakaf hak pelayanan, serta dengan pendekatan normatif. Disini, hak tidak dapat dikatakan sebagai benda yang dapat diwakafkan. Dengan alasan bahwa meski hak di sini merupakan harta benda, namun hak hanya benda yang berupa non materi. Jadi tidak dapat dijadikan sebagai salah satu harta benda wakaf, karena harta benda wakaf haruslah mempunyai bentuk dan batasan-batasan yang jelas, serta memiliki nilai ekonomi. Wakaf hak pelayanan adalah wakaf yang menjadi kepunyaan milik atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu guna menyediakan pelayanan baik berupa barang dan jasa bagi orang lain (masyarakat umum) yang membutuhkan. Menurut penulis bahwa pada dasarnya suatu hak pelayanan tidak dapat dijadikan harta benda wakaf, dengan alasan bahwa wakaf yang berbentuk hak pelayanan tidak dapat diqiyaskan atau disamakan dengan wakaf tanah. Karena wakaf pertanahan terlihat jelas bentuk bendanya, sedangkan wakaf yang berbentuk hak pelayanan tidak terlihat jelas bendanya. Wakaf hak pelayanan sampai saat ini belum bisa dikatakan sebagai harta benda wakaf, karena wakaf jenis ini hanya memberikan harta benda yang bersifat non materi (jasa). Sedangkan dalam rukun dan syarat wakaf disebutkan bahwa harta benda harus jelas/ ada bendanya serta bernilai ekonomi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Fikih; Pelayanan Sosial; Wakaf |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.38 Rites, prayer 300 Social sciences > 360 Social services; association > 362 Social welfare problems and services |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Umar Falahul Alam |
Date Deposited: | 15 Sep 2020 04:27 |
Last Modified: | 15 Sep 2020 04:27 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11651 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year