Penolakan harta warisan oleh ahli waris : studi analisis Pasal 1057 KUH Perdata

Adib, Achmad (2008) Penolakan harta warisan oleh ahli waris : studi analisis Pasal 1057 KUH Perdata. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_2101063_Achmad_Adib]
Preview
Text (Skripsi_2101063_Achmad_Adib)
2101063_ACHMAD_ADIB.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Achmad Adib (2101063) PENOLAKAN HARTA WARISAN OLEH AHLI WARIS (Studi Analisis Pasal 1057 KUH Perdata). Skripsi. Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo 2008.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan waris menurut KUH Perdata Pasal 1057 tentang penolakan harta warisan, dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap ketentuan KUH Perdata Pasal 1057 tentang penolakan harta warisan.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana ketentuan waris menurut KUH Perdata Pasal 1057 tentang penolakan harta warisan?, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap ketentuan KUH Perdata Pasal 1057 tentang penolakan harta warisan?
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara objektif dalam rangka mengadakan perbaikan terhadap permasalahan yang dihadapi sekarang. Dalam analisis data ini penulis akan menganalisa data dari uraian tentang ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) khususnya Pasal 1057 tentang hak menolak warisan. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan metode deduktif, yaitu proses pendekatan yang berangkat dari kebenaran umum mengenai suatu fenomena atau teori dan menggeneralisasikan kebenaran tersebut pada suatu peristiwa / data tertentu yang berarti sama dengan fenomena yang bersangkutan (prediksi). Atau dengan kata lain metode deduktif adalah metode yang pembahasannya dimulai dari kaidah-kaidah yang bersifat umum agar diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan menurut Pasal 1057 KUH Perdata harus dilakukan dengan tegas (tanpa syarat) dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum terbukanya harta warisan. Syarat lain bagi yang ingin menolak harta warisan adalah harus dilakukan setelah peristiwa kematian.
Dalam Islam mengenai harta warisan sudah diatur sedemikian rupa, akan tetapi dari pihak yang bersangkutan ada yang menolak atau menghendaki penolakan tersebut, boleh saja asalkan dengan dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan tidak mempunyai tujuan lain dibalik penolakan yang dilakukannya tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Penolakan warisan; Ahli waris; Harta waris; Hukum perdata
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
300 Social sciences > 340 Law > 346 Private law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 03 Nov 2020 06:32
Last Modified: 03 Nov 2020 06:32
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11682

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics