Studi analisis pendapat Mazhab Hanafi tentang wakaf oleh orang safih

Zen, Lukman (2008) Studi analisis pendapat Mazhab Hanafi tentang wakaf oleh orang safih. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of Skripsi_2101107_Lukman_Zen]
Preview
Text (Skripsi_2101107_Lukman_Zen)
2101107_LUKMAN_ZEN.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat mazhab Hanafi tentang wakaf oleh orang safih? Bagaimana istinbat hukum mazhab Hanafi tentang kebolehan wakaf oleh orang safih?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber utamanya yaitu Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah karya Abdurrrahmân al-Jazirî. Adapun sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Data-data ini diperoleh dari kitab-kitab bacaan dan literatur-literatur lain yang membahas wakaf oleh orang safih. Untuk menganalisis data penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut: metode hermeneutic menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari si empunya, metode deskriptif analitis yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual di masa sekarang, historis yaitu sebuah proses yang meliputi pengumpulan dan penafsiran gejala, peristiwa ataupun gagasan yang timbul di masa lampau, untuk menemukan generalisasi yang berguna dalam usaha untuk memahami kenyataan-kenyataan sejarah.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Mazhab Hanafi, seorang safih sah mewasiatkan 1/3 dari hartanya bila dia punya ahli waris. Dengan syarat dia berwasiat agar dipergunakan dalam berbagai hal kebaikan seperti untuk memberi nafkah fakir miskin, untuk membangun sanatorium, jembatan, masjid dan lain sebagainya. Akan halnya bila dia berwasiat untuk tempat permainan, club dan lain sebagainya, maka wasiatnya batal; tidak lulus". Pendapat mazhab Hanafi tersebut mengisyaratkan, seorang safih dibolehkan mewakafkan hartanya dengan ketentuan: pertama, benda yang hendak diwakafkan tidak boleh melebihi dari satu pertiga keseluruhan harta yang dimiliki; kedua, benda yang diwakafkan itu dimaksudkan untuk hal-hal yang sifatnya mendatangkan kebaikan yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan al-Qur'an dan hadis. Dengan demikian, apabila orang safih mewakafkan harta diperuntukkan bagi jalan kemaksiatan maka wakafnya batal. Secara umum, istinbat hukum mazhab Hanafi yaitu (1) al-Qur'an; (2) Sunnah Rasulullah; (3) Fatwa-fatwa dari para sahabat; (4) Kias; (5) Istihsan; (6) Ijmak; (7) Urf. Sedangkan istinbat hukum secara khusus yang berkaitan dengan wakaf oleh orang safih yaitu (a) Sumber/dalil pokok adalah firman Allah Swt dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 6. (b) Qiyas.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Wakaf; Orang bodoh
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Miswan Miswan
Date Deposited: 03 Nov 2020 06:44
Last Modified: 03 Nov 2020 06:44
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/11684

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics